Pengungsi Diminta Kembali

Rabu 31-07-2013,22:15 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

MERIGI, BE - Sebanyak 90 Kepala Keluarga (KK) yang merupakan warga Kabupaten Kepahiang yang saat ini masih mengungsi di Rejang Lebong (RL), diharapkan kembali ke Kepahiang. Para warga ini yang menjadi korban konflik perbatasan dengan RL sekitar tahun 2007 yang lalu, sehingga saat ini menetap di wilayah RL. \"Kita harapkan sebanyak 90 KK warga kita yang saat ini menetap di wilayah RL, tepatnya di desa Batas Marga RL untuk kembali ke desa asalnya di Lubuk Penyamun dan Kota Beringin. Hal ini karena berkas administrasi 90 KK tersebut masih di Dinas Kependudukan Kepahiang,\" ujar Camat Merigi Holil Bermani kepada BE, kemarin. Dikatakannya, kalau kelengkapan administrasi para warga tersebut lengkap dan tercatat di Dukcapil, maka kepindahan para warga tersebut sah-sah saja. Namun masalahnya saat ini proses perpindahan para warga itu ilegal karena tidak tercatat pada Dukcapil Kepahiang. \"Kalau administasinya lengkap waktu pindah silahkan saja pindah ke RL. Hanya saja kami kasian kepada para warga tersebut, seperti kalau ada bantuan seperti Prona dari BPN, dan lainnya mereka tidak dapat. Padahal warga tersebut kebunnya ada diwilayah Kepahiang,\" jelasnya. Menurutnya, dengan kondisi ini pihak Pemkab RL juga harus tegas. Karena kalau memang para warga 90 KK ini merupakan warga dari desa Lubuk Penyamun silahkan kembalikan ke Kepahiang tepatnya ke desa Lubuk Penyamun. \"Seperti bantuan Balsem sebenarnya dari sebagian warga tersebut ada yang dapat, namun orangnya tidak ada. Harapan kita pada Pemilu ini warga tersebut harus dikembalikan sehingga terdata di Daftar Pemilih Tetap di KPU Kepahiang. Kami jelaskan warga tersebut tidak tercatat di Kependudukan RL tetapi pada kita (Kepahiang, red) tercatat,\" tandansya. (505)

Tags :
Kategori :

Terkait