Dipecat, Ngadu ke Dewan

Rabu 31-07-2013,18:00 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

KOTA MANNA, BE - Leo Andreas (27), warga Jalan Bupati Baksir, Kota Medan Kecamatan Kota Manna kemarin mendatangi DPRD BS. Dirinya mengadu lantaran dipecat tanpa hormat oleh perusahaan tempatnya bekerja yakni MCF Cabang Manna. Leo mengaku dipecat secara tidak hormat, karena tanpa pesangon padahal sudah bekerja para perusahaan itu selama 1 tahun 7 bulan. Parahnya lagi setelah dipecat hingga saat ini ijasah Asli SMA yang dijaminkannya belum juga dikembalikan kepada dirinya hingga saat ini. \"Saya ini dipecat hanya karena alasan penjualan saya tidak mencapai target, setelah dipecat sayapun  tidak diberi pesangon padahal sudah bekerja  hampir 2 tahun, ijazah sayapun masih ditahan perusahaannya, \" keluhnya. Dicerikannyanya, sebelumnya pada  mei 2013 kemarin dirinya mendapat surat peringatan pertama dari perusahaan dan juga secara bersamaan menerima surat peringatan kedua karena penjualannya tidak mencapai target. Namun demikian dirinya sudah berupaya secara maksimal. Kemudian tidak berselang lama  Leo pun disuruh mengundurkan diri  dari perusahaan, namun ia ia menolaknya. Hingga akhirnya diberhentikan secara sepihak oleh perusahaan. Sedangkan Ijazahnya tetap ditahan dengan alasan diharuskan menyelesaikan semua tunggakan pembelian. \"Saya mohon pertolongan agar DPRD dapat membantu penyelesaian pemberhentian saya secara sepihak oleh perusahaan,\" ucapnya. Sementara itu, anggota DPRD BS, Samsu Hermanto SH menilai perusahaan MCF itu terlalu arogansi dan tidak mengerti aturan. Pasalnya dalam aturan yakni UU nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan. Diketahui setiap surat teguran (SP1) ke surat teguran ke dua (SP2) jarak masing-masing selama 6 bulan dan setiap pegawai yang dipecat wajib diberikan pesangon. \"Saya menilai perusahaan ini terlalu arogan oleh karena itu kami dalam waktu dekat ini akan panggil perusahaan ini serta dinas tenaga kerja untuk meminta penjelasan terkait pemecatan karyawan,\" ucapnya. Ditambahkan Agusman Jahim SH, anggota DPRD Komisi C, diperkirakan di BS ini masih banyak karyawan yang dipecat secara sepihak oleh perusahaan, namun belum berani menggugat perusahaannya. Sebab itu ia meminta agar karyawan yang dipecat itu untuk dapat melapor ke DPR BS. DPRD pun siap memperjuangkan hak-hak karyawan yang dirugikan itu. \"Dari pantauan kami banyak perusahaan yang memecat karyawan secara sepihak tanpa ada pesangon dan kami siap memperjuangkan hak-haknya, \" terangnya. (369).

Tags :
Kategori :

Terkait