BENGKULU, BE –Anggota DPRD Kota Bengkulu, Sofyan Ardi memastikan dirinya tak akan mengundurkan diri dari jabatan dewan sampai 1 Agustus seperti deadline KPU. Seperti sejumlah politisi lainnya, Sofyan loncat partai dalam pencalegan Pemilu 2014. Baginya, mundur atau tidak dari dewan, tergantung ‘palu hakim’ Mahkamah Konstitusi (MK). Menurutnya, sejumlah anggota dewan yang loncat partai dan kembali mencalonkan diri, hingga saat ini juga belum mundur dari jabatannya. Padahal deadline 1 Agustus bertepatan dengan penetapan Daftar Caleg tetap (DCT). Alasan para politisi itu, katanya, sama seperti dirinya, karena saat ini gugatan yang dilayangkan ribuan anggota dewan pindah partai masih bergulir di MK. \"Kita tunggu saja hasil keputusan MK. Jika MK menolak gugatan tersebut, maka mau tidak mau semua anggota dewan yang pindah partai harus mengundurkan diri jika tidak mau dicoret daru DCT,\" terangnya. Kendati demikian, ia cukup optimis gugutan tersebut bakal diterima MK, mengingat ribuan anggota se Indonesia yang kembali mencaleg dari partai lain tersebut mendapat izin dari partai asalnya yang tidak lolos menjadi peserta Pemilu 2014. \"Jika partai asalnya tidak mengizinkan, iya wajar harus mundur. Tapi ini kasusnya lain. Partai asal sudah mengizinkan karean tidak lolos peserta Pemilu, sehingga tidak relevan jika tetap diharus mundur,\" ungkap pemilik Cemara Cellular ini. Kendati demikian, ia menyatakan melepaskan pakaian kebesarannya sebagai anggota DPRD kota, bila MK memutuskan bahwa semua anggota dewan yang pindah partai harus mundur dari jabatannya, jika tetap ingin mencalonkan diri dari partai yang berbeda. \"Jika MK sudah memutuskan demikian, ya mau tidak mau harus mundur, karena saya sudah berkomitmen untuk kembali mencalonkan diri dari partai Gerinda Dapil 1 Gading Cempaka dan Singgaran Pati,\" bebernya Untuk diketahui, setidaknya ada 2 orang caleg DPRD kota yang dideadline KPU, yakni Sofyan Hardi dari PNBKI pindah ke Gerinda dan Lenni Raflesia anggota DPRD Provinsi Bengkulu dari Partai Persatuan Daerah (PPD) loncat mencalon ke PKB. Dibagian lain, Ketua KPU Kota Bengkulu, Darlinsyah SPd MSi mengaku hingga saat ini pihaknya belum menerima surat pengunduran diri atau keterangan pengunduran diri kedua caleg tersebut masih dalam proses. Menurutnya, bila tidak ada surat edaran dari KPU RI tentang caleg yang loncat parpol tersebut, maka pihaknya tidak akan memberikan toleransi. Dan langsung dicoret dari DCS jika tidak ada surat keterangannya. \"Kita tunggu 1 Agustus, jika tidak ada suratnya, ya mau tidak mau tidak dimasukkan ke DCT karena dianggap Tidak Memenuhi Syarat (TMS),\" tegasnya. (400)
Mundur, Tunggu ‘Palu’ MK
Senin 29-07-2013,11:15 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 19-10-2026,12:28 WIB
Muhaimin Sebut Sekolah Rakyat Jadi Model Baru Pendidikan dan Pemberdayaan Nasional
Senin 19-10-2026,10:31 WIB
Osteoporosis Tak Bergejala, Patah Tulang Panggul Berisiko Fatal bagi Lansia
Senin 19-10-2026,10:54 WIB
Ramadhipa Jaga Peluang Papan Atas Moto3 Junior di Misano
Senin 19-10-2026,10:48 WIB
Astra Motor Bengkulu Gelar Seminar Safety Riding di PT Kinarya Selaras Solusi
Senin 19-10-2026,12:22 WIB
Mulai 2027, Kenaikan Kelas Tak Lagi Otomatis? Simak Penjelasan Mendikdasmen
Terkini
Senin 19-10-2026,16:03 WIB
Drainase di RT 08 Surabaya Permai 1 Dibenahi, Lingkungan Diharapkan Makin Nyaman
Senin 19-10-2026,15:59 WIB
Drainase Perumahan Bumi Mas Dibangun, Warga Bentiring Kini Lebih Tenang Hadapi Musim Hujan
Senin 19-10-2026,15:55 WIB
Dinas PUPR Kota Bengkulu Tingkatkan dan Rehabilitasi Drainase Gang Merpati 18 Rawa Makmur
Senin 19-10-2026,15:53 WIB
Syamsu Ihwan Nilai Eks Mess Pemda Strategis untuk Kantor Wali Kota dan Pengembangan Kawasan
Senin 19-10-2026,15:51 WIB