Cara penetapan tanggal 1 Ramadhan dilakukan oleh NU atau Muhammadiyah berdasarkan hadits berikut: Dari Abdullah bin Umar, Rasulullah SAW bersabda, ”Apabila bulan telah masuk kedua puluh sembilan malam (dari bulan Sya’ban). Maka janganlah kalian berpuasa hingga melihat hilal. Dan apabila mendung, sempurnakanlah bulan Sya’ban menjadi tiga puluh hari,\" (HR. Bukhari dan Muslim). Hadits tersebut mengisyaratkan dua cara penetapan: 1. Rukyat hilal (melihat bulan) pertama setelah bulan menghilang saat akhir bulan Sa\'ban 2. Menggenapkan hitungan satu bulan Sya\'ban menjadi 30 hari. Mayoritas organisasi Islam di Indonesia, termasuk NU menggunakan cara rukyat hilal (melihat bulan) karena perintah untuk menentukan tanggal 1 Ramadhan terdapat dalam hadits di atas. Rukyat hilal juga dilakukan karena ada hadits berikut: Dari Abdullah bin Umar, Rasulullah SAW bersabda, ”Sesungguhnya kami adalah umat ummiyah. Kami tidak mengenal kitabah (tulis-menulis) dan tidak pula mengenal hisab. Bulan itu seperti ini (beliau berisyarat dengan bilangan 29) dan seperti ini (beliau berisyarat dengan bilangan 30),\" (HR Bukhari dan Muslim). Pada masa Rasulullah SAW tulis menulis sangat jarang dilakukan. Ahli astronomi pun belum ada. Maka, penentuan tanggal 1 Ramadhan dengan metode hisab tidak dilakukan pada masa itu. Sebaliknya, saat ini hisab dilakukan oleh Muhammadiyah karena ilmu astronomi sudah berkembang dan ahli astronomi sudah mulai banyak. Muhammadiyah menggunakan metode hisab berdasarkan ayat Al Quran, “Matahari dan bulan beredar menurut perhitungan” (QS Ar Rahman:5). Baik NU maupun Muhammadiyah memiliki dalil kuat dalam penentuan 1 Ramadhan. Untuk menjaga hubungan sosial di masyarakat, Anda dapat mengikuti hadits berikut, Rasulullah SAW bersabda, “Puasa kalian ditetapkan tatkala mayoritas kalian berpuasa, idul fithri ditetapkan tatkala mayoritas kalian beridul fitri, dan idul adha ditetapkan tatkala mayoritas kalian beridul adha,\" (HR. Tirmidzi).
Penetapan Ramadhan dan Hari Raya Berbeda, Ikut yang Mana?
Minggu 28-07-2013,18:08 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :