KOTA BINTUHAN,BE – Penyidik Sat Reskrim Polres Kaur tetap melakukan proses terhadap dugaan pencemaran nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan oleh anggota DPRD Kaur Jauhari Salim. Sesuai laporan yang diberikan korban yang merupakan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kaur M Daud Abdullah SPd. Namun saat ini pemeriksaan anggota DPRD itu masih menunggu surat dari Gubernur. \"Saat ini pihaknya masih menunggu surat izin yang dikeluarkan gubernur untuk memeriksa terlapor, karena ini merupakan aturan. Jadi kita jalani dahulu hingga terbitnya surat tersebut,\" kata Kapolres Kaur AKBP Andi Kirnanda Wijaya SH MH melalui Kasat Reskrim AKP Komaruddin SH MH, kemarin. Dikatakanya, hal ini sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang No 27 Tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Yang merupakan perbaharuan dari Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah. Izin dari Gubernur diperlukan dalam hal ada tindakan penyidikan terhadap anggota DPRD kabupaten/kota. Kemudian diatur dalam pasal 53 ayat (1) UU nomor 32 tahun 2004 yang berbunyi \"Tindakan penyidikan terhadap anggota DPRD dilaksanakan setelah adanya persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden bagi anggota DPRD provinsi dan dari Gubernur atas nama Menteri Dalam Negeri bagi anggota DPRD kabupaten/kota”. Namun, apabila persetujuan tertulis tersebut tidak diberikan dalam waktu 60 hari sejak permohonan diajukan, maka proses penyidikan dapat dilaksanakan. \"Kita tunggu dulu pemeriksaan, karena masih menunggu surat tersebut karena ini prosedurnya,\" jelasnya. Kemudian itu, lanjuut Kasat, pihaknya akan terus melakukan proses penyidikan terhadap dugaan pencemaran nama baik itu. Meskipun dua pihak yang bersiteru sudah berdamai. Namun lantaran belum ada pencabutan laporan, penyidik akan terus memproses sampai selesai. “Penyidikan terus lanjut sampai selesai, karena hingga sekarang belum ada proses pencabutan di Mapolres. berarti kita teruskan,\" jelasnya. Sementara itu, saat dikonfirmasi mengenai hal ini Kadispenbud Kaur M Daud Abdullah SPd men gatakan, pihaknya tidak akan berkomentar mengenai hal ini.\"Saya belum mau berkomentar soal itu dahulu,\" jelasnya. Sedangkan Anggota DPRD Kaur Jauhari Salim SSos saat dihubungi tidak aktif sehingga belum bisa dikonfirmasi. (823)
Pemeriksaan Anggota DPRD Tunggu Izin Gubernur
Sabtu 27-07-2013,15:45 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 30-03-2026,17:08 WIB
RSKJ Soeprapto Bengkulu Perkuat Rehabilitasi dan Keterampilan Pasien
Senin 30-03-2026,16:49 WIB
Pemkot Bengkulu Sampaikan LKPJ 2025, Fokus Anggaran pada Pelayanan Dasar dan Sinergi Pembangunan
Senin 30-03-2026,16:58 WIB
APH Dilibatkan, Perambahan Lahan Pelindo di Teluk Sepang Tak Terbendung
Senin 30-03-2026,16:47 WIB
Pemkot Kota Bengkulu Catat Kinerja Positif 2025, IPM Meningkat dan Raih Predikat Kota Sangat Inovatif
Senin 30-03-2026,17:00 WIB
Bengkulu Maju, Tapi Belum Tuntas: IPM Naik, Pengangguran Masih Jadi Tantangan
Terkini
Senin 30-03-2026,17:13 WIB
32 Pejabat Eselon III dan IV di Kaur Dilantik, Ini Daftarnya
Senin 30-03-2026,17:08 WIB
RSKJ Soeprapto Bengkulu Perkuat Rehabilitasi dan Keterampilan Pasien
Senin 30-03-2026,17:05 WIB
Bedah Rumah ke-71 Dimulai, Kapolda Bengkulu Tegaskan Komitmen Bangun Harapan Warga
Senin 30-03-2026,17:02 WIB
Hangatnya Halal Bihalal di Polda Bengkulu, Kapolda Tekankan Soliditas dan Profesionalisme
Senin 30-03-2026,17:00 WIB