Ketua MK: Bubarkan Saja FPI

Jumat 26-07-2013,12:00 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

SBY Teken UU Ormas

JAKARTA-Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar ikut angkat bicara terkait pernyataan kontroversial Front Pembela Islam (FPI) yang dinilai menghina Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Menurut dia, sikap FPI tersebut bisa saja dinyatakan sebagai penghinaan kepada Presiden.

’’Tapi, Presiden juga kan tidak punya hak absolut dalam konteks penghinaan oleh warga negara,\" ungkap Akil di Gedung MK, kemarin (25/7).

Akil menjelaskan, penghinaaan terhadap Presiden hanyalah delik aduan biasa pasca dihapusnya pasal tentang penghinaan Presiden dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) oleh MK beberapa tahun lalu.

\"Ya bisa saja diproses hukum, tapi kan harus dilaporkan dulu karena itu hanya delik aduan biasa, menggunakan pasal 310 KUHP,\" terangnya.

Perbedaannya, lanjut Akil, sebelum adanya putusan MK tentang pasal penghinaan Presiden, setiap warga negara yang terindikasi melakukan tindakan penghinaan kepada Presiden bisa langsung diproses secara hukum atas inisiatif Kepolisian tanpa harus menerima laporan terlebih dahulu.

’’Kalau dulu kan begitu, yang penting sudah ada indikasi terhadap Presiden, polisi bisa langsung tangkap orang tersebut, tapi kalau sekarang sudah tidak bisa lagi,\" tandasnya.

Meski sudah tidak mendapatkan keistimewaan dalam hal penghinaan, Presiden masih memiliki keistimewaan dalam mengadukan peristiwa tersebut. \"Laporan Presiden kan akan mendapat prioritas bagi penegak hukum yang berwenang untuk ditindaklanjuti, karena dia sebagai Kepala Negara,\" ujarnya.

Selain itu, Akil juga menyarankan agar FPI sebaiknya dibubarkan saja sebagai Organisasi Masyarakat (Ormas), mengingat cara dakwah FPI selama ini cenderung mengganggu masyarakat luas, bahkan tak jarang menimbulkan kerusakan massal di setiap tempat sweeping yang dilakukan.

\"Kalau pemerintah mau, ya dibubarkan saja. Karena selama ini sudah cukup bukti. Cara mereka sangat mengganggu kepentingsn umum. Tapi, kalaupun tidak dibubarkan, setidaknya harus ada larangan tegas dari pemerintah, sebab melindungi hak segenap warga negara itu kan tinggi,\" tegasnya.

Seperti diketahui, Pimpinan FPI Rizieq Syihab dalam pernyataannya yang dimuat situs FPI menganggap SBY bukan negarawan cermat dan teliti dalam melihat pemberitaan media massa. \"Tapi hanya seorang pecundang yang suka sebar fitnah dan bungkam terhadap maksiat,\" kata Rizieq.

Walau sudah dihujat dengan sebutan presiden pecundang dan pemfitnah, SBY memastikan tak akan membubarkan ormas tersebut. Kepastian itu disampaikan anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat Ruhut Sitompul saat diskusi bersama budayawan Ridwan Saidi bertema Presiden SBY vs FPI di gedung DPR RI, Kamis (25/7).

Menurut Ruhut, SBY tak akan membubarkan FPI walau didesak berbagai pihak. Alasannya, SBY sangat menghormati dan mematuhi proses hukum yang sedang berjalan terkait kekerasan yang dilakukan FPI di kota Kendal, Jawa Tengah, itu.  ”Tapi kami berharap kepolisian mengusut tuntas dan menindak tegas para pelakunya sesuai hukum,” tegas Ruhut yang mantan pelawak di sinetron itu. RUU Ormas Diteken Sementara itu, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) akhirnya meneken pengesahan berlakunya UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas. UU tersebut terdiri 87 pasal. UU tersebut mengatur tentang asas, ciri dan sifat ormas, tujuan, fungsi dan ruang lingkup; pendirian; pendaftaran; AD dan ART ormas; keuangan; badan usaha ormas; pemberdayaan ormas; ormas yang didirikan warga negara asing (WNA); pengawasan, hingga larangan dan sanksi.

UU tersebut juga memaparkan bahwa ormas juga dilarang melakukan tindakan permusuhan terhadap suku, agama, ras, atau golongan ataupun melakukan penyalahgunaan, penistaan, atau penodaan terhadap agama yang dianut di Indonesia.

Ormas juga tidak diperbolehkan melakukan kegiatan separatis, melakukan tindakan kekerasan, mengganggu ketentraman dan ketertiban umum, merusak fasilitas umum dan fasilitas sosial, atau melakukan kegiatan yang menjadi tugas dan wewenang penegak hukum.

Ditegaskan dalam UU ini, pemerintah atau pemda sesuai dengan lingkup tugas dan kewenangannya menjatuhkan sanksi administratif kepada ormas yang melanggar ketentuan mengenai larangan dimaksud. Sanksi administratif tersebut, antara lain, peringatan tertulis, penghentian bantuan dan/atau hibah, penghentian sementara kegiatan atau pencabutan surat keterangan terdaftar atau pencabutan status badan hukum.

\"Dalam hal penjatuhan sanksi penghentian sementara kegiatan terhadap ormas lingkup nasional, Pemerintah wajib meminta pertimbangan hukum dari Mahkamah Agung (MA),\" bunyi Pasal 65 Ayat (1) UU tersebut.

Dalam hal ormas berbadan hukum tidak mematuhi sanksi penghentian kegiatan sementara, pemerintah menjatuhkan sanksi pencabutan status badan hukum. \"Sanksi pencabutan badan hukum dijatuhkan setelah adanya putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap mengenai pembubaran ormas berbadan hukum,\" bunyi pasal 68 Ayat (2) UU tersebut.

Sementara itu, Mabes Polri menegaskan jika pihaknya tidak akan ikut campur dalam persoalan keormasan. Sebab, sudah ada institusi yang lebih berwenang untuk menindak ormas secara organisasi.

Polisi hanya akan menindak jika ada unsur pelanggaran pidana dalam tindakan maupun ucapan oknum anggota ormas. \"Sikap kami tegas terhadap perbuatan melawan hukum, mengganggu kamtibmas, dan masuk ranah pidana,\" terang Kadivhumas Mabes Polri Irjen Ronny F Sompie di kantornya kemarin.

Dalam kasus Kendal misalnya, pihaknya hanya menindak oknum anggota FPI yang menabrak pengendara dan membawa sajam. Masyarakat yang merusak mobil anggota FPI pun ditahan. Begitu pula dengan kasus di Makassar. Pihaknya bertindak setelah menemukan unsur pidana dalam serangan FPI ke sebuah toko yang menjual minuman keras.

Untuk pernyataan Ketua FPI Rizieq Syihab yang menyebut SBY sebagai pecundang, Ronny menyatakan Bareskrim Polri telah membentuk tim khusus untuk mengusutnya. Tim tersebut ditugasi mencari apakah ada unsur pidana dalam pernyataan yang dirilis oleh situs resmi FPI itu. (ris/fdi/ind/dms)

Tags :
Kategori :

Terkait