JAKARTA – Kubu tersangka dugaan korupsi Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional, Hambalang, Andi Alifian Mallarangeng mempersilakan jika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ingin menjerat Andi dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Namun, KPK tak mau gegabah menjerat bekas Menteri Pemuda Olahraga itu menggunakan pasal TPPU. Ketua KPK, Abraham Samad mengatakan, saat ini Penyidik KPK belum menyimpulkan ada TPPU pada Andi.
“Tapi, sampai hari ini penyidik belum berkesimpulan begitu (TPPU). Belum ada kesimpulan begitu,” kata Abraham Samad, Jumat (19/7), malam di Kantor KPK. Abraham berharap masyarakat bersabar dan memberikan kesempatan kepada KPK menuntaskan kasus Hambalang ini. “Sejauh ini belum ada kesimpulan (TPPU),” kelakar Abraham Samad.
Sebelumnya, Luhut Pangaribuan yang menjadi kuasa hukum Andi, menyatakan, pihaknya tidak memermasalahkan bila KPK menerapkan pasal TPPU, asal sesuai proses hukum. “Apapun yang dipakai KPK, Pak Andi siap,” tegasnya, Jumat (19/7) kemarin. (boy/jpnn)
Andi Mallarangeng Belum Dijerat Pasal TPPU
Sabtu 20-07-2013,16:00 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 18-07-2026,17:12 WIB
Rasakan Sensasi New Honda Vario Evo 160, Astra Motor Bengkulu Siapkan Jaket Eksklusif
Sabtu 18-07-2026,17:06 WIB
Regional Public Exhibition New Honda Vario EVO 160, Tawarkan Beragam Aktivitas Menarik untuk Masyarakat
Sabtu 18-07-2026,19:42 WIB
Konferprov PWI Bengkulu Berakhir Sengit, Marsal Abadi Unggul Tipis dari Iud, Sukatno Ketua DK
Terkini
Sabtu 18-07-2026,19:42 WIB
Konferprov PWI Bengkulu Berakhir Sengit, Marsal Abadi Unggul Tipis dari Iud, Sukatno Ketua DK
Sabtu 18-07-2026,17:12 WIB
Rasakan Sensasi New Honda Vario Evo 160, Astra Motor Bengkulu Siapkan Jaket Eksklusif
Sabtu 18-07-2026,17:06 WIB
Regional Public Exhibition New Honda Vario EVO 160, Tawarkan Beragam Aktivitas Menarik untuk Masyarakat
Jumat 17-07-2026,18:21 WIB