BENGKULU, BE - Pakar Hukum Tata Negara Universitas Bengkulu (Unib), Prof Dr H Juanda SH MH menegaskan, secara hukum tidak ada larangan PNS menjadi komisioner KPU. Dengan demikian, keberadaan tiga orang PNS di Pemkab Seluma menjadi komisioner KPU Seluma sebenarnya tak menjadi persoalan. Ketiga komisionar dari PNS Seluma itu, Rosdi Effendi SP, Sarjan Efendi SE dan Deni Erdiansyah SH MH. \"Tidak ada aturan yang melarangnya. Itu sah, jika mendapat izin dari atasannya,\" terang Juanda. Namun, katanya, jika yang terjadi terhadap 3 komisioner Seluma tersebut tidak diizinkan oleh atasannya, dalam hal ini bupati sebagai kepada daerah, dan bupati pun menginginkan ketiga tetap menjalankan tugasnya sebagai PNS. Dengan alasan Pemkab Seluma membutuhkan tenaga mereka, karena Pemkab kekurangan PNS, maka ketiganya pun harus mengikuti bupati. \"Jika seperti itu, ketiganya harus mengikuti keinginan kepada daerah. Jika tidak, bisa dikenakan PP Nomor 53 tentang Disiplin PNS,\" kata Profesor Juanda. Dijelaskannya, dalam PP nomor 53 itu, disebutkan seorang PNS harus loyal terhadap atasannya. Jika tetap menjadi anggota KPU, dan melawan bupati, maka ketiganya bisa saja dikenakan sanksi berat, berupa diberhentikan dari PNS. Sementara itu, Juru Bicara KPU Provinsi Bengkulu Zainan Sagiman SH, tetap bersikukuh mempertahankan ketiga komisioner Seluma itu. Menurutnya, Pemkab Seluma sudah tidak profesional dalam mengambil keputusan, karena bukan hanya di PNS seluma yang menjandi komisioner KPU, tetapi juga banyak terjadi didaerah lain dan tidak dipecat oleh bupatinya. \"Kami mempertanyakan sikap Pemkab Seluma, teruma wakil Bupatinya. Ini sudah terlihat permainan politiknya sudah terlihat kasar, jangan-jangan mereka sudah menyiapkan pengganti ketiga PNS ini untuk duduk sebagai KPU,\" tantang Zainan. Selain itu, Zainan juga mengaku heran dengan sikap Pemkab Seluma yang terkesan egois dan ingin menang sendiri. Untuk itu, pihaknya tetap mempertahankan posisi ketiga komioner KPU Seluma itu, karena ketiganya merupakan produk KPU Provinsi Bengkulu. \"Jelas kami tetap pertahankan, karena itu produk kami dan kami yang akan menggunakannya sebagai perpanjangan tangan kami di daerah,\" pungkas Zainan.(400)
PNS Tak Dilarang jadi KPU
Sabtu 20-07-2013,10:45 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 20-10-2026,11:29 WIB
15 Contoh Soal TKA Sejarah SMA 2026 Lengkap dengan Jawaban, Yuk Latihan Sebelum Ujian!
Selasa 20-10-2026,11:34 WIB
Terungkap! Ini Alasan Arab Saudi Eksekusi Pria dan Wanita Bangladesh dalam Kasus di Masjid Mekkah
Selasa 20-10-2026,10:53 WIB
Ingin Lepas dari Rokok? Ini Berbagai Cara Berhenti dan Risiko yang Mengintai
Selasa 20-10-2026,11:11 WIB
Midnight Delivery Hadir, iPhone 18 Pro Bisa Sampai Rumah Pukul 02.00 WIB
Selasa 20-10-2026,11:02 WIB
Dari Gangguan Lambung hingga Kanker Usus, Kenali Gejala dan Penanganannya
Terkini
Selasa 20-10-2026,16:27 WIB
Tanamkan Tertib Berlalu Lintas Sejak Dini, Ditlantas Polda Bengkulu Gelar Polsanak Dua Kali Sepekan
Selasa 20-10-2026,16:20 WIB
Warga Tionghoa Dukung Revitalisasi Kampung Cina, Berharap Kembali Ramai Pengunjung
Selasa 20-10-2026,16:14 WIB
Bunda PAUD Kota Bengkulu Finalisasi Grand Design Wajib Belajar Satu Tahun Prasekolah
Selasa 20-10-2026,16:11 WIB
Masih Dievaluasi Pemprov, Pemkot Bengkulu Kebut Persiapan KegiatanAPBD Perubahan 2026
Selasa 20-10-2026,15:18 WIB