BENGKULU, BE - Pakar Hukum Tata Negara Universitas Bengkulu (Unib), Prof Dr H Juanda SH MH menegaskan, secara hukum tidak ada larangan PNS menjadi komisioner KPU. Dengan demikian, keberadaan tiga orang PNS di Pemkab Seluma menjadi komisioner KPU Seluma sebenarnya tak menjadi persoalan. Ketiga komisionar dari PNS Seluma itu, Rosdi Effendi SP, Sarjan Efendi SE dan Deni Erdiansyah SH MH. \"Tidak ada aturan yang melarangnya. Itu sah, jika mendapat izin dari atasannya,\" terang Juanda. Namun, katanya, jika yang terjadi terhadap 3 komisioner Seluma tersebut tidak diizinkan oleh atasannya, dalam hal ini bupati sebagai kepada daerah, dan bupati pun menginginkan ketiga tetap menjalankan tugasnya sebagai PNS. Dengan alasan Pemkab Seluma membutuhkan tenaga mereka, karena Pemkab kekurangan PNS, maka ketiganya pun harus mengikuti bupati. \"Jika seperti itu, ketiganya harus mengikuti keinginan kepada daerah. Jika tidak, bisa dikenakan PP Nomor 53 tentang Disiplin PNS,\" kata Profesor Juanda. Dijelaskannya, dalam PP nomor 53 itu, disebutkan seorang PNS harus loyal terhadap atasannya. Jika tetap menjadi anggota KPU, dan melawan bupati, maka ketiganya bisa saja dikenakan sanksi berat, berupa diberhentikan dari PNS. Sementara itu, Juru Bicara KPU Provinsi Bengkulu Zainan Sagiman SH, tetap bersikukuh mempertahankan ketiga komisioner Seluma itu. Menurutnya, Pemkab Seluma sudah tidak profesional dalam mengambil keputusan, karena bukan hanya di PNS seluma yang menjandi komisioner KPU, tetapi juga banyak terjadi didaerah lain dan tidak dipecat oleh bupatinya. \"Kami mempertanyakan sikap Pemkab Seluma, teruma wakil Bupatinya. Ini sudah terlihat permainan politiknya sudah terlihat kasar, jangan-jangan mereka sudah menyiapkan pengganti ketiga PNS ini untuk duduk sebagai KPU,\" tantang Zainan. Selain itu, Zainan juga mengaku heran dengan sikap Pemkab Seluma yang terkesan egois dan ingin menang sendiri. Untuk itu, pihaknya tetap mempertahankan posisi ketiga komioner KPU Seluma itu, karena ketiganya merupakan produk KPU Provinsi Bengkulu. \"Jelas kami tetap pertahankan, karena itu produk kami dan kami yang akan menggunakannya sebagai perpanjangan tangan kami di daerah,\" pungkas Zainan.(400)
PNS Tak Dilarang jadi KPU
Sabtu 20-07-2013,10:45 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 08-04-2026,15:40 WIB
SK DPP Batalkan Plt, Muswil PPP Bengkulu Dinilai Tidak Sah
Rabu 08-04-2026,13:53 WIB
5 Titik Sumber Air Bersih Rusak Diterjang Banjir dan Longsor di Lebong
Rabu 08-04-2026,13:39 WIB
SeleksiCKota Bengkulu Umumkan 3 Besar, Sejumlah Nama Muncul di Banyak Posisi
Rabu 08-04-2026,15:34 WIB
Pelaksanaan TKA SMP di Bengkulu Dievaluasi, Kendala Server hingga Kesiapan Siswa Jadi Sorotan
Terkini
Kamis 09-04-2026,09:48 WIB
Kapolda Bengkulu Tinjau Banjir dan Longsor di Lebong, Salurkan Bantuan untuk Korban
Kamis 09-04-2026,09:44 WIB
Motor Nenek Digelapkan untuk Judi Online, Pemuda Manna Ditangkap di Warnet
Kamis 09-04-2026,09:35 WIB
Vario Night Ride Vol.2 Jadi Ajang Kebersamaan Komunitas Honda di Bengkulu
Kamis 09-04-2026,09:33 WIB
Pertamina Dorong 1.346 Sertifikasi UMKM di Awal 2026, MiniesQ Tembus Pasar Ritel Usai Kantongi Label Halal
Kamis 09-04-2026,09:29 WIB