TUBEI, BE - Setelah dinyatakan lengkap atau P21, penyidik Satreskrim Polsek Lebong Selatan melakukan pelimpahan tahap kedua untuk tersangka dalam kasus Pencurian kendaraan bermotor yakni AR (15), warga Kelurahan Topos yang sempat buron selama dua tahun ke Kejari Tubei. Hal tersebut disampaikan Kapolres Lebong AKBP Roh Hadi SIK melalui Kapolsek Lebong Selatan Iptu Ikhsan Al Illah kepada wartawan kemarin jika adanya Pelimpahan Berkas Perkara barang bukti dan tersangka tersebut. \"Pelimpahan tersangka ini kita lakukan karena seluruh berkas perkara sudah dinyatakan lengkap oleh jaksa. Seluruh berkas, barang bukti maupun tersangka langsung kita kirim ke kejaksaan untuk selanjutnya mereka ini akan menjadi tahanan jaksa. Tersangka kita jerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-3e KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,\" jelas Kapolsek. Terpisah, Kajari Tubei Rudi Indra Prasetya SH MH melalui Kasi Pidum Bastian Subuh SH kemarin mengakui telah menerima berkas kasus Pencurian Kendaraan bermotor dari Polsek Lebong Selatan. Sebelumnya, Ar (15) warga Kelurahan Topos Kecamatan Topos yang merupakan pelaku pencurian kendaraan bermotor yang terjadi pada 20 esember 2011 lalu di Desa Pungguk Pedaro, Lebong Selatan.(777)
Berkas Tsk Curanmor P21 TUBEI, BE - Setelah dinyatakan lengkap atau P21, penyidik Satreskrim Polsek Lebong Selatan melakukan pelimpahan tahap kedua untuk tersangka dalam kasus Pencurian kendaraan bermotor yakni AR (15), warga Kelurahan Topos yang sempat buron selama dua tahun ke Kejari Tubei. Hal tersebut disampaikan Kapolres Lebong AKBP Roh Hadi SIK melalui Kapolsek Lebong Selatan Iptu Ikhsan Al Illah kepada wartawan kemarin jika adanya Pelimpahan Berkas Perkara barang bukti dan tersangka tersebut. \"Pelimpahan tersangka ini kita lakukan karena seluruh berkas perkara sudah dinyatakan lengkap oleh jaksa. Seluruh berkas, barang bukti maupun tersangka langsung kita kirim ke kejaksaan untuk selanjutnya mereka ini akan menjadi tahanan jaksa. Tersangka kita jerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-3e KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,\" jelas Kapolsek. Terpisah, Kajari Tubei Rudi Indra Prasetya SH MH melalui Kasi Pidum Bastian Subuh SH kemarin mengakui telah menerima berkas kasus Pencurian Kendaraan bermotor dari Polsek Lebong Selatan. Sebelumnya, Ar (15) warga Kelurahan Topos Kecamatan Topos yang merupakan pelaku pencurian kendaraan bermotor yang terjadi pada 20 esember 2011 lalu di Desa Pungguk Pedaro, Lebong Selatan.(777)Berkas Tsk Curanmor P21
Kamis 18-07-2013,16:52 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 17-05-2026,21:47 WIB
Astra Motor Bengkulu Hadirkan Keseruan Couple Ride Bareng Honda Scoopy
Minggu 17-05-2026,17:36 WIB
Polri Perkuat Ketahanan Pangan dan Pemenuhan Gizi Nasional, Targetkan 1.500 SPPG Beroperasi pada 2026
Minggu 17-05-2026,17:32 WIB
Belum Rekam KTP-el? Siap-Siap KK Tidak Bisa Diproses
Minggu 17-05-2026,20:39 WIB
1.061 Koperasi Kelurahan Merah Putih Resmi Beroperasi, Kota Bengkulu Siap Perkuat UMKM
Minggu 17-05-2026,17:24 WIB
Olimpiade Akbar Merah Putih Disambut Antusias, Jadi Ajang Cetak Generasi Berprestasi
Terkini
Senin 18-05-2026,15:34 WIB
Pemkab Mukomuko Pastikan Tak Ada Kelangkaan Pangan Menjelang Idul Adha
Senin 18-05-2026,15:28 WIB
Pemprov Bengkulu Perkuat Sinergi dengan Pelaku Usaha, Data Sensus Ekonomi Jadi Kunci Kebijakan
Senin 18-05-2026,15:23 WIB
SMAN 2 Kota Bengkulu Raih Juara Umum Nasional, Borong Seluruh Kategori Marching Band Competitions XI 2026
Senin 18-05-2026,14:41 WIB
Ratusan Siswa SD dan SMP Kota Bengkulu Ikuti FLS3N 2026
Senin 18-05-2026,14:34 WIB