Berkas Tsk Curanmor P21

Kamis 18-07-2013,16:52 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

TUBEI, BE - Setelah dinyatakan lengkap atau P21, penyidik Satreskrim Polsek Lebong Selatan melakukan pelimpahan tahap kedua untuk tersangka dalam kasus Pencurian kendaraan bermotor yakni AR (15), warga Kelurahan Topos yang sempat buron selama dua tahun ke Kejari Tubei. Hal tersebut disampaikan Kapolres Lebong AKBP Roh Hadi SIK melalui Kapolsek Lebong Selatan Iptu Ikhsan Al Illah kepada wartawan kemarin jika adanya Pelimpahan Berkas Perkara barang bukti dan tersangka tersebut. \"Pelimpahan tersangka ini kita lakukan karena seluruh berkas perkara sudah dinyatakan lengkap oleh jaksa. Seluruh berkas, barang bukti maupun tersangka langsung kita kirim ke kejaksaan untuk selanjutnya mereka ini akan menjadi tahanan jaksa. Tersangka kita jerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-3e KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,\" jelas Kapolsek. Terpisah, Kajari Tubei Rudi Indra Prasetya SH MH melalui Kasi Pidum Bastian Subuh SH kemarin mengakui telah menerima berkas kasus Pencurian Kendaraan bermotor dari Polsek Lebong Selatan. Sebelumnya, Ar (15) warga Kelurahan Topos Kecamatan Topos yang merupakan pelaku pencurian kendaraan bermotor yang terjadi pada 20 esember 2011 lalu di Desa Pungguk Pedaro, Lebong Selatan.(777)

Berkas Tsk Curanmor P21 TUBEI, BE - Setelah dinyatakan lengkap atau P21, penyidik Satreskrim Polsek Lebong Selatan melakukan pelimpahan tahap kedua untuk tersangka dalam kasus Pencurian kendaraan bermotor yakni AR (15), warga Kelurahan Topos yang sempat buron selama dua tahun ke Kejari Tubei. Hal tersebut disampaikan Kapolres Lebong AKBP Roh Hadi SIK melalui Kapolsek Lebong Selatan Iptu Ikhsan Al Illah kepada wartawan kemarin jika adanya Pelimpahan Berkas Perkara barang bukti dan tersangka tersebut. \"Pelimpahan tersangka ini kita lakukan karena seluruh berkas perkara sudah dinyatakan lengkap oleh jaksa. Seluruh berkas, barang bukti maupun tersangka langsung kita kirim ke kejaksaan untuk selanjutnya mereka ini akan menjadi tahanan jaksa. Tersangka kita jerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-3e KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,\" jelas Kapolsek. Terpisah, Kajari Tubei Rudi Indra Prasetya SH MH melalui Kasi Pidum Bastian Subuh SH kemarin mengakui telah menerima berkas kasus Pencurian Kendaraan bermotor dari Polsek Lebong Selatan. Sebelumnya, Ar (15) warga Kelurahan Topos Kecamatan Topos yang merupakan pelaku pencurian kendaraan bermotor yang terjadi pada 20 esember 2011 lalu di Desa Pungguk Pedaro, Lebong Selatan.(777)
Tags :
Kategori :

Terkait