TUBEI, BE - Setelah dinyatakan lengkap atau P21, penyidik Satreskrim Polsek Lebong Selatan melakukan pelimpahan tahap kedua untuk tersangka dalam kasus Pencurian kendaraan bermotor yakni AR (15), warga Kelurahan Topos yang sempat buron selama dua tahun ke Kejari Tubei. Hal tersebut disampaikan Kapolres Lebong AKBP Roh Hadi SIK melalui Kapolsek Lebong Selatan Iptu Ikhsan Al Illah kepada wartawan kemarin jika adanya Pelimpahan Berkas Perkara barang bukti dan tersangka tersebut. \"Pelimpahan tersangka ini kita lakukan karena seluruh berkas perkara sudah dinyatakan lengkap oleh jaksa. Seluruh berkas, barang bukti maupun tersangka langsung kita kirim ke kejaksaan untuk selanjutnya mereka ini akan menjadi tahanan jaksa. Tersangka kita jerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-3e KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,\" jelas Kapolsek. Terpisah, Kajari Tubei Rudi Indra Prasetya SH MH melalui Kasi Pidum Bastian Subuh SH kemarin mengakui telah menerima berkas kasus Pencurian Kendaraan bermotor dari Polsek Lebong Selatan. Sebelumnya, Ar (15) warga Kelurahan Topos Kecamatan Topos yang merupakan pelaku pencurian kendaraan bermotor yang terjadi pada 20 esember 2011 lalu di Desa Pungguk Pedaro, Lebong Selatan.(777)
Berkas Tsk Curanmor P21 TUBEI, BE - Setelah dinyatakan lengkap atau P21, penyidik Satreskrim Polsek Lebong Selatan melakukan pelimpahan tahap kedua untuk tersangka dalam kasus Pencurian kendaraan bermotor yakni AR (15), warga Kelurahan Topos yang sempat buron selama dua tahun ke Kejari Tubei. Hal tersebut disampaikan Kapolres Lebong AKBP Roh Hadi SIK melalui Kapolsek Lebong Selatan Iptu Ikhsan Al Illah kepada wartawan kemarin jika adanya Pelimpahan Berkas Perkara barang bukti dan tersangka tersebut. \"Pelimpahan tersangka ini kita lakukan karena seluruh berkas perkara sudah dinyatakan lengkap oleh jaksa. Seluruh berkas, barang bukti maupun tersangka langsung kita kirim ke kejaksaan untuk selanjutnya mereka ini akan menjadi tahanan jaksa. Tersangka kita jerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-3e KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,\" jelas Kapolsek. Terpisah, Kajari Tubei Rudi Indra Prasetya SH MH melalui Kasi Pidum Bastian Subuh SH kemarin mengakui telah menerima berkas kasus Pencurian Kendaraan bermotor dari Polsek Lebong Selatan. Sebelumnya, Ar (15) warga Kelurahan Topos Kecamatan Topos yang merupakan pelaku pencurian kendaraan bermotor yang terjadi pada 20 esember 2011 lalu di Desa Pungguk Pedaro, Lebong Selatan.(777)Berkas Tsk Curanmor P21
Kamis 18-07-2013,16:52 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 22-04-2026,17:25 WIB
Wali Kota Bengkulu Serahkan Bantuan Kursi Roda, Pastikan Warga Kurang Mampu Dapat Perhatian
Rabu 22-04-2026,13:40 WIB
Terkuak di Persidangan, Dugaan 'Fee Bupati' Rp 110 Juta Mengalir ke Istri Eks Kepala Daerah Kaur
Rabu 22-04-2026,14:16 WIB
Semangat Betunggal Membara, Warga Pino Raya Padati Jalan Santai
Rabu 22-04-2026,14:12 WIB
Satlantas Bengkulu Selatan Gencar Edukasi, Pelajar Jadi Pelopor Keselamatan
Rabu 22-04-2026,14:20 WIB
Petir Sambar Penyadap Karet di Seluma, Satu Tewas Dua Luka
Terkini
Kamis 23-04-2026,12:25 WIB
Kapolresta Bengkulu Pimpin Sertijab Empat Pejabat, Tekankan Profesionalisme dan Pelayanan Publik
Kamis 23-04-2026,12:22 WIB
Pamit Memancing, Asep Prasetyo Ditemukan Meninggal di Sungai Akasia
Kamis 23-04-2026,12:19 WIB
Tuntutan Menggunung di Kasus Tambang Bengkulu, Dari 1 Tahun hingga 10 Tahun Penjara
Kamis 23-04-2026,12:15 WIB
Proyek Jembatan Timbang Mukomuko Mandek, Masalah Hibah Lahan Jadi Penghambat Utama
Kamis 23-04-2026,12:13 WIB