Saksi Timsel dan Penggugat Saling Serang

Kamis 18-07-2013,10:23 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

Sidang Gugatan Timsel KPU Provinsi

BENGKULU, BE - Sidang gugatan terhadap kinerja tim seleksi (Timsel) calon anggota KPU Provinsi Bengkulu, terus bergulir di PTUN Bengkulu. Kamarin (17/7) sidang kembali digelar dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari Kelompok Kerja (Pokja) Timsel, yakni Junaidi SH selaku Kabag Humas KPU,  bersama dua staf KPU  Oktan Husairi dan Saifudin. Dalam kesempatan tersebut, ketiga saksi dari Pokja KPU itu membenarkan bahwa seleksi tes tertulis, kesehatan dan psikotes tidak bisa diumumkan oleh Timsel. Pernyataan tersebut langsung dibantah oleh penggugat, Abdul Gani SH, yang mengatakan bahwa berdasarkan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2013 disebutkan bahwa hasil tes tertulis, kesehatan dan psiko test boleh diumumkan. \"Kata siapa tidak boleh diumumkan, berarti timsel  telah melanggar PKPU Nomor 2 Tahun 2013 itu,\" kata Abdul Gani membantah. Mendapati bantahan tersebut, ketiga saksi dari pokja KPU itu pun tidak mau mengalah. Menurut  Junaidi, hasil tes baru bisa diumumkan setelah mendapatkan izin dari peserta dan pihak  rumah sakit yang melaksanakan tes kesehatan calon. \"Tes kesehatan ini tidak bisa sembarangan diumumkan, ini menyangkut privasi masing-masing calon,\" sambungnya. Setelah beberapa menit terlibat adu mulut, mejelis hakim yang diketuai Indra SH MH itu memutuskan persidangan dilanjutkan Rabu besok (24/7) dengan agenda mendengarkan saksi lainnya, Karmawanto sebagai  sekretaris KPU dan Ali Afni selaku staf sekretariat Timsel.(400)
Tags :
Kategori :

Terkait