\"Sekolah yang tidak bisa menjadi penyelenggara UN, biasanya dikarenakan belum memenuhi syarat yang ditentukan pemerintah. Siswa di sekolah tersebut harus bergabung ke sekolah yang lebih maju di wilayah terdekat untuk dapat mengikuti UN tahun ajaran 2011/2012 ini,\" jelas Baheramsyah. Ia mengatakan, umumnya sekolah yang tidak bisa menggelar ujian Nasional tersebut dikarenakan syarat akreditasi sekolah yang belum memenuhi syarat, memiliki peserta UN kurang dari 20 orang, tidak memiliki sarana dan prasarana sekolah yang layak. Sebab, ketentuan penyelenggara UN ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan. \"Saat ini kita masih membahas mengenai sekolah yang tidak dapat menyelenggarakan UN ini, dan besok (hari ini,red) rencananya kita akan menggelar rapat kerja mengenai persiapan penyelenggaraan UN 2012 di Kabupaten Lebong,\" kata Baheramsyah. Secara rinci ia mengatakan, jumlah SD yang ada di Kabupaten Lebong ini berjumlah 102 SD, tersebar di seluruh kecamatan. Adapun jumlah peserta UN mencapai 4.428 peserta. Rinciannya, dari tingkat SD/MI/SDLB sebanyak 2.085 peserta, SMP/SMPT/SMPLB/MTs sebanyak 1.366 peserta, tingkat SMA/MA sebanyak 622 peserta dan SMK sebanyak 355 peserta. (777)
33 SD Tak Bisa Gelar UN
Kamis 02-02-2012,10:32 WIB
Editor : redaksi
Kategori :