CURUP, BE - RP (17) warga Kelurahan Durian Depun Kecamatan Merigi Kabupaten Kepahiang, terpaksa harus meninggalkan istri yang baru dinikahinya 2 bulan lalu, karena terpaksa harus mendekam di jeruji besi.
RP bersama rekannya SA (20) terbukti melakukan aksi jambret terhadap Yuliana (27), karyawan Pegadaian Curup, Minggu (14/07) sekitar pukul 15.30 WIB di jalan umum Kelurahan Sukaraja Kecamatan Curup Timur.
Dalam aksi jambret tersebut, RP dan SA merampas tas berisi 1 handphone Blackberry Tourch, 1 nokia E72, power bank, serta uang tunai sekitar Rp 500 ribu. Beruntung saat peristiwa jambret itu terjadi, korban mengingat plat nomer kendaraan yang digunakan pelaku bahkan jenis kendaraan yang digunakan pelaku tersebut.
Mendapatkan laporan korban, polisi segera bergegas melakukan penyelidikan, hasilnya sekitar pukul 15.30 WIB, Senin (15/07) polisi mendapati ciri-ciri kendaraan yang dimaksud korban dan berhasil mengamankan RP di kediamannya. \"Kita lakukan pemeriksaan, ditemukan
barang bukti handphon Blackberry, pelaku tidak bisa berkutik lagi,\" ungkap Kapolres Rejang Lebong AKBP Edi Suroso SH melalui Kasat Reskrim AKP Margopo di ruang kerjanya.
Setelah berhasil mengamankan RP, anak di bawah umur yang telah menikah dini itu buka suara soal keterlibatan SA. Tidak buang-buang waktu, polisi segera mencari SA, dan berhasil menangkap SA di sebuah penyewaan play station di Sawah Baru Kecamatan Curup. \"Kami cuma iseng bae pak, jambret nih,\" tutur RP ketika ditemui wartawan.
Di bagian lain, selain barang bukti hasil jambret, polisi juga mengamankan motor jenis Honda Blade BD 2023 GE milik RP, serta motor Yamaha Vixion BD 5367 KM dari tersangka SA. Kendaraan itu akan dijadikan barang bukti, yang digunakan pelaku untuk melakukan aksi jambret. (999)