Merusak, 5 Tambang Ditegur

Selasa 16-07-2013,14:10 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

BENGKULU, BE - Gubernur Bengkulu H Junaidi Hamsyah mengatakan telah menyurati sejumlah kepala daerah untuk mengambil tindakan terhadap perusahaan nakal yang memiliki raport hitam, karena menjadi perusak Daerah Aliran Sungai (DAS). Badan Lingkungan Hidup (BLH) Provinsi Bengkulu menyebutkan lima perusahaan tambang batu bara yang beroperasi sekitar DAS dinyatakan memiliki raport hitam. Lima perusahaan pertambangan batubara yang berkontribusi merusak DAS Bengkulu yakni PT Danau Mas Hitam, PT Bukit Sunur, PT Inti Bara Perdana, PT Bio Energi dan PT Emerat Treden Agency (ETA). \"Tahun 2012 kita sudah mmengkspose dan hasil raport mereka hampir 80 persen hitam dan merah, pak gubernur sudah mengirim surat kepada bupati Benteng, Bengkulu Utara,\" kata Kepala BLH Provinsi Iskandar ZO, kemarin. Iskandar mengatakan, dalam menjalankan aktivitasnya mereka tidak menaati kaidah lingkungan, seperti yang tersebut dalam dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal). \"Kami sudah menyurati kepala daerah Kabupaten Bengkulu Tengah dan Kota Bengkulu tentang hasil penilaian terhadap perusahaan yang beroperasi di wilayah mereka, sebab wewenang mencabut izin ada pada mereka,\" ucapnya. Ia menjelaskan, pada 2012 sebanyak 15 perusahaan pertambangan dan perkebunan dinilai melalui Proper oleh BLH bekerja sama dengan Kementerian Lingkungan Hidup. Hasilnya, sebanyak 80 persen mendapat rapor hitam dan merah, sedangkan sisanya 20 persen mendapat rapor biru. Pada 2013 lanjut dia, sebanyak 21 perusahaan akan dinilai dan saat ini petugas BLH sudah menuntaskan 10 perusahaan. Dari 10 perusahaan itu, hasilnya masih sama yakni rapor hitam, namun belum diketahui apakah lima perusahaan tersebut masuk masuk dalam daftar hitam. \"Kalau hasilnya masih tetap sama yakni rapor hitam, berarti tidak ada niat perusahaan itu memperbaiki pengelolaan lingkungan, kami akan laporkan ke Kementerian Lingkungan,\" tuturnya. Pemerintah kabupaten dan kota yang memberikan izin kepada perusahaan itu juga diminta untuk tegas dan menjalankan aturan dan sanksi kepada perusahaan yang merusak lingkungan.(100)

Tags :
Kategori :

Terkait