BENGKULU, BE –Pemerintah Provinsi Bengkulu akan melaksanakan Peraturan Daerah (Perda) tentang Tunjangan daerah pada tahun 2014. Pemberian Tunjangan Daerah (TD) yang selama ini dipayungi dengan Peraturan Gubernur (Pergub) akan diganti dengan Perda yang sudah disahkan oleh DPRD Provinsi tahun 2012 lalu. \"Kita akan menggunakan Perda sebagai dasar hukum untuk memberikan tunjangan daerah kepada PNS. Pemberian tunjangan daerah ini akan kita atur secara profesional,\" ujar Sekretaris Provinsi (Sekprov) Drs H Asnawi A Lamat MSi, di Setda Provinsi, kemarin. Asnawi mengatakan akan melakukan pengaturan honor-honor pegawai sesuai Tupoksi masing-masing. Dia mengatakan pemberian honor akan lebih profesional dengan melaksanaan Perda. \"Tunjangan daerah akan kita lihat anggaran yang ada. Akan kita kurangi dulu honor-honor. Dulu pernah dipangkas hingga Rp 9.2 miliar,\" katanya. Anggota Komisi I DPRD Provinsi Drs Inzani Muhammad, mengatakan Perda tunjangan daerah sudah disahkan oleh DPRD Provinsi akan dilakukan tahun 2014. Dalam Perda tersebut, tunjangan daerah akan diberikan sesuai dengan beban kerja. \"PNS malas bisa saja tidak mendapatkan tunjangan kerja. Sedangkan PNS yang rajin akan mendapatkan penghargaan yang lebih,\" katanya. Dengan Perda tersebut, sebanyak 7.320 PNS Pemprov akan memperoleh tunjangan tambahan penghasilan sebesar Rp 3 juta. “Tujuan pemberian tunjangan tambahan penghasilan atau tunjangan daerah bagi PNS diharapkan akan meningkatkan kesejahteraan sekaligus mendorong semangat melayani masyarakat,” katanya. Menurutnya, respon PNS meningkatkan kinerjanya dalam memberikan pelayanan pada masyarakat atas tunjangan yang diterima akan menjadi penentu dalam pemberian tunjangan tersebut pada tahun berikutnya. “Kalau tidak ada peningkatan kinerja atau produktivitas, untuk apa kita membuang uang daerah karena anggaran Rp 21 miliar itu tidak sedikit,” katanya. Dengan pemberian tunjangan tersebut praktik pegawai yang biasa disaksikan di kantor pemerintahan, misalnya banyak kursi kosong, berkeliaran saat jam kerja dan kurangnya pelayanan kepada masyarakat, diharapkan tidak terjadi lagi. “Nanti akan ada evaluasi terhadap kinerja PNS terkait pemberian tunjangan daerah ini, kalau memang tidak berpengaruh tentu akan ditinjau ulang. Bagi yang tidak disiplin, harus dikurangi tunjangan daerahnya,” katanya.(100)
PNS Malas Tak Terima TD
Selasa 16-07-2013,13:50 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :