BENGKULU,BE – Sidang kasus pembunuhan sadis terhadap sekretrais Koperasi BMT, Andriyadi, yang seharusnya digelar kemarin, tertunda. Sidang beragendakan mendengar tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU) Citra SH dan rekan ini ditunda karena JPU belum siap. Sidang dijadwalkan dilaksanakan minggu depan tanggal 23 Juli, mendatang. Selama sidang ditunda, ketiga terdakwa yakni Dodi, Syamsuri dan Yanto disarankan Ketua Majelis hakim Dr Binsar Gultom banyak berdoa. Namun begitu kemarin, majelis hakim tetap membuka sidang. “Sidang berlangsung minggu depan. Saran saya, kepada ketiga terdakwa perbanyaklah berdoa dan persiapkan diri mendengarkan tuntutan jaksa nanti,” ujar Ketua majelis hakim. Ketiga terdakwa Dodi,Cs terancam dengan hukuman maksimal yakni hukuman mati. Diruang sidang terdakwa sempat menangis dan ketakutan. Apalagi saat jaksa dan hakim mengatakan ancaman hukuman mati bisa diberikan pada ketiganya. “Saya mohon pertimbangannya, Pak. Saya sangat menyesali perbuatan saya pak,” ungkap terdakwa Dodi. Dalam fakta persidangan yang telah berlangsung selama ini terungkap, ketiga terdakwa telah mengakui semua perbuatannya. Mereka pun meminta dimaafkan oleh keluarga korban. Pantauan jurnalis, anggota keluarga korban Andriyadi (alm), siang kemarin tidak lagi begitu ramai menghadiri persidangan. Usai majelis mengetok palu persidangan,menyatakan sidang siang itu selesai. Petugas kejaksaan negeri dibantu beberapa orang polisi langsung membawa tiga terdakwa ke ruang tahanan yang ada di PN Bengkulu. Informasi yang didapat jurnalis bahwa ketiga tersangka dijerat dengan pasal 340 dan 338 tentang pembunuhan. Pembuktian dari pasal 340 berbunyi tentang pembunuhan berencana. Karena berdasarkan hasil rekonstruksi kejadian, terungkap sebelum korban dibunuh, terlebih dahulu korban diberi racun babi.(320)
Tuntutan Pembunuh Sadis Ditunda
Selasa 16-07-2013,11:10 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 12-03-2026,14:23 WIB
Bupati Mukomuko Lantik 80 Pejabat ASN, Berikut Daftar Lengkap Eselon III, IV dan Fungsional
Kamis 12-03-2026,12:53 WIB
Dugaan Korupsi DD Bandar Agung Terus Didalami, Penyidik Turun Cek Pekerjaan Desa
Kamis 12-03-2026,13:44 WIB
Kesaksian di Sidang Tipikor, Bebby Hussy Disebut Dermawan, 20 Tahun Bantu Anak Disabilitas
Kamis 12-03-2026,12:41 WIB
Antisipasi Penimbunan Selama Ramadan, Unit Tipidter Polres BS Sidak Pasar Ampera
Kamis 12-03-2026,15:00 WIB
Pilihan Minuman Takjil yang Ramah Gula Darah Saat Berbuka Puasa
Terkini
Kamis 12-03-2026,21:01 WIB
Pererat Silaturahmi, PT TLB Salurkan Ratusan Paket Sembako di Babatan, Air Kemuning dan Padang Ulak Tanjung
Kamis 12-03-2026,15:58 WIB
Tak Ada Tanggal Merah, Pj Sekda Bengkulu Tegaskan Etos Kerja 25 Jam bagi Pejabat Pemkot
Kamis 12-03-2026,15:51 WIB
Program Sedekah Nasi Bungkus, Pemkot Bengkulu Tebar Ribuan Nasi Bungkus Selama Ramadan
Kamis 12-03-2026,15:44 WIB
ASN Pemkot Bengkulu Wajib Lunas PKB dan PBB Jika Ingin Cairkan Gaji Ke-13
Kamis 12-03-2026,15:26 WIB