BINTUHAN, BE- Masyarakat di Kabupaten di sekitar Kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT), Desa Cinta Makmur, Kecamatan Muara sahung dan Desa Air Bacang Kecamatan Maje diminta tidak memindahkan pilar batas atau Pal batas antara HPT dan Areal Peruntukan Lain (APL). Saat ini, Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) wilayah II Palembang telah memasang pembatas tersebut. \"Kita minta masyarakat yang ada di lokasi HPT untuk tidak memindahkan tanda batas, biasanya masyarakat selalu menambah kebunya di HPT,\" ujar Sekda Kaur Nadar Munadi SSos, kemarin. Dikatakanya, setelah mengalami alih fungsi dari kawasan HPT, luas kawasan APL di dua wilayah tersebut menjadi 760 hektar di Kecamatan Maje dan 264 hektar di Kecamatan Muara Sahung. Berdasarkan keputusan Menteri Kehutanan RI nomor SK 643/Menhut-II/2011 tanggal 10 November 2011 tentang perubahan peruntukan yang lalu. Kabupaten Kaur mendapatkan kawasan hutan menjadi bukan kawasan hutan seluas 1.024 ha. Dengan demikian wilayah Desa Cinta Makmur dan Desa Air Bacang bukan lagi HPT. \"Kami meminta kepada warga masyarakat untuk tidak memindahkan pal batas yang telah dipasang. Saat ini pal batas baru bersifat sementara sebelum dipasang batas yang permanen,\" jelasnya Dikatakannya, dalam waktu dekat pihak Pemkab kaur sudah melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait pal batas APL tersebut. sehingga kedepannya tidak ada lagi masyarakat yang menggarap kawasan HPT. Warga dilokasi tersebut tidak boleh merambah kembali dan memperluas. Jika ketahun merambah maka sanksi hukum akan diterapkan. \"Kita sudah diberikan kawasan menjadi bukan kawasan oleh menteri itu yang harus disyukuri, karena jika tidak maka dua desa akan dipindahkan, ditambah berapa banyak biaya kelaur. Oleh karena itu harus dijaga dengan baik,\" jelasnya. Dijelaskanya, pihaknya masih mengsulkan ke pihak pusat untuk memohon melepas kawasan kembali, yakni Desa Siderejo dan Desa Pasar Jum\'at kecamatan Nasal. Dilokasi tersebut sudah ada sekitar 1000 lebih KK, sehingga perlu mendapat perhatian khusus, oleh karena itu pihaknya masih mengusulkan. Namun semuanya tergantung pihak kementrian Kehutanan. \"Dalam waktu dekat ini kita akan meminta Dishutbang untuk melakukan koordinasi, berapa luas yang harus dilepas saat ini masih dipelajari,\" pungkasnya.(823)
Jangan Ganggu Pilar Batas
Senin 15-07-2013,16:30 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 25-04-2026,15:38 WIB
Senator Destita Ungkap Strategi Komunikasi Publik Jadi Kunci Pembangunan Berkelanjutan
Sabtu 25-04-2026,09:09 WIB
Jemaah Haji Diingatkan Patuhi Larangan di Masjidil Haram dan Tanah Haram, Ini Daftarnya
Sabtu 25-04-2026,20:14 WIB
Pengembalian Rp 159 Miliar Jadi Senjata Pledoi, Bebby Hussy Hadapi Tuntutan 8 Tahun Penjara
Sabtu 25-04-2026,09:03 WIB
Tips Kesehatan Haji dari Kemenkes, Jamaah Diingatkan Cegah Dehidrasi dan Heatstroke
Sabtu 25-04-2026,09:24 WIB
FISIP UNIB Gelar International Discussion, Bahas Strategi Komunikasi Publik untuk Pembangunan Berkelanjutan
Terkini
Sabtu 25-04-2026,20:14 WIB
Pengembalian Rp 159 Miliar Jadi Senjata Pledoi, Bebby Hussy Hadapi Tuntutan 8 Tahun Penjara
Sabtu 25-04-2026,20:09 WIB
393 Jamaah Haji Kloter 1 Bengkulu Siap Berangkat, Usung Tema Ramah Lansia dan Disabilitas
Sabtu 25-04-2026,20:04 WIB