TELUK SEGARA, BE - Kasus kecanduan game online, yang menyebabkan seorang pemuda Ek (17), warga Kecamatan Teluk Segara menjual barang -barang elektronik milik orangtuanya menjadi perhatian psikolog pemerhati perkembangan anak, Ainul Mardinati.
Ulah EK yang telah dilaporkan oleh kedua orangtuanya dan membuat EK kini mendekam di sel tahanan Mapolsek Teluk Segara, menurut Ainul tak perlu dilanjutkan hingga ke pengadilan.
\"Jika korban sudah melakukan hal seperti itu (Jual Barang), berarti pola pikirnya sudah terganggu. Dia bertindak diluar batas pikirannya,\" jelas Psikolog, Ainul saat diwawancarai BE kemarin
Dijelaskan Ainul, tidak seharusnya kasus tersebut dilanjutkan hingga ada putusan pengadilan. Sebab tidak baik untuk perkembangan jiwa anak tersebut. Namun, kata Ainul, untuk beberapa waktu saja tidak jadi masalah korban kecanduan gema online itu, dititipkan dalam penjara (Sel). Hal ini dilakukan hanya untuk memberi efek jera kepada anak tersebut, agar tidak mengulangi perbuataannya lagi.
Lebih lanjut Ainul mengatakan, sebaiknya orang tua dari anak yang menjadi korban kecanduaan game online ini harus mencari ahlinya untuk berkonsultasi sejauh mana anak tersebut kecanduan game online. \"Konsultasi yang penting, sajuh mana anak tersebut menjadi korban kecanduan game online. Pesoalan tersebut tidak dapat dibiarkan, sebab nanti anak itu bisa jadi penjudi kalau dibiarkan seperti itu terus,\" terangnya.
Ditambahkannnya, penyebab anak kecanduan game online kebanyakkan akibat kurang pengawasan dan perhatian dari orang tuanya. Sehingga anak sekarang banyak berlari ke game online, sebagai sarana hiburan mereka sehari-hari. \"Kasus seperti ini, tidak bisa dilimpahkan semuanya kesalahan anak (korban). Siapa tahu dirinya (Korban) bermain game online tersebut karane kesalahan orang tuanya, yang jelas jangan sampai masuk rana persidangan,\" tegasnya.
Sementara itu, Kapolres Bengkulu AKBP Iksantyo Bagus Pramono SH MH melalui Kapolsek Teluk Segara Kompol Hary Irawan SH menjelaskan, sampai sekrang belum ada orang tua pelaku datang untuk mencabut laporannya, sehingga kasusnya terus dilakukan penyidikan. Dijelaskan Kapolsek, bila sampai selesai penyidikkan tetapi orang tua pelaku tidak kunjung mencabut laporan maka perkara ini dilajutkan atau dilimpahkan kekejaksaan. \"Sampai sekarang masih proses penyidikan, orang tuannya belum mencabut laporannya,\" ungkap Kapolsek.
Dilanjutkan Kapolsek, pelaku (Korban Game Online) Ek bakal dikenakan pasal 367 KHUP Tentang Pencurian Dalam Keluarga. (320)