JAKARTA - Pengurus Besar Nadhlatul Ulama (PBNU) khawatir dengan Rancangan Undang-undang Keamanan Nasional (RUU Kamnas) yang diusulkan pemerintah. Ketua PBNU, M Imam Aziz, menilai RUU Kamnas jika nantinya disahkan bisa menjadi ancaman bagi ulama dan dai.
Menurut Imam, RUU Kamnas bisa menempatkan ulama dan dai dalam posisi untuk dikriminalisasikan. Menurutnya, bisa-bisa kegiatan dakwah tak sekedar dimata-matai tapi dai dan ulama yang ceramah bisa langsung ditangkap jika dianggap berpotensi menggangu keamanan nasional sesuai tafsiran aparat.
\"Kita tak ingin pengalaman pada era Orde Baru terulang. RUU Kamnas ini harus ditolak,\" ucap Imam melalui rilis ke JPNN, Rabu (17/10).
Lebih lanjut Imam mengatakan, RUU Kamnas sangat membuka peluang kembalinya militerisme. Sebab undang-undang lain yang mengatur TNI, Polri TNI dan sejumlah peraturan perundang-undangan lainnya harus kalah dengan UU Kamnas.
Imam menambahkan, sudah bukan saatnya lagi ada insitusi yang mengontrol pikiran maupun ideologi. Menurutnya, upaya mengontrol pikiran atau ideologi masyarakat sangat bertentangan dengan konstitusi yang menjamin kebebasan berpendapat dan berorganisasi.
\"Jika RUU Kamnas dimaksudkan untuk menjadi undang-undang payung yang berkaitan dengan keamanan nasional, maka ini merupakan sesuatu yang tidak ada manfaatnya dan berpotensi melanggar konstitusi,\" pungkasnya.
Ditegaskannya, RUU Kamnas secara umum memang berpotensi membatasi kebebasan masyarakat sipil. Jika kebebasan masyarakat sipil sudah terancam, lanjutnya, maka demokrasi pun dipastikan terkena imbasnya.
\"RUU Kamnas berpotensi membatasi kebebasan sipil dan supremasi sipil, dan ini akan meruntuhkan pilar demokrasi yang sedang dibangun di Indonesia. Ini juga akan menghancurkan cita-cita reformasi yang diperjuangkan rakyat Indonesia,\" pungkasnya.(ara/jpnn)