BINTUHAN, BE- Kejari Bintuhan belum melakukan penyidikan terhadap pembangunan Pelabuhan Pendaratan Ikan (PPI) Muara Sambat, Kecamatan Kaur Selatan. pihaknya masih mempelajari dahulu proyek senilai Rp 3 miliar APBD/APBN tahun 2008. \"Kita akan mempelajari dahulu dengan melakukan pengumpulan alat bukti. Apakah benar itu menyalahi atau tidak kita akan cara datanya terlebih dahulu,\" ujar Kajari Kaur HM Iwa Swia Pribawa SH, kemarin. Dikatakanya, Semua persoalan yang menyangkut hukum harus dilakukan kajian dahulu, pihak kejaksaan tidak asal langsung melakukan penyidikan, jika alat bukti tidak ada.\" Makanya dengan demikian masih kita pelajari dahulu,\" jelasnya. Disisi lain, ketua Forum Kebangsaan Kaur Andre Yusdarso SH mengatakan bahwa proyek itu diduga tidak sesuai RAB, karena proyek yang dikerjakan oleh PT. Rekamas Radinasa Bhakti dengan kontrak nomor 523/41/B.IV/DKP/2008 tanggal 5 Juni 2008 senilai Rp 3 miliar. Waktu pelaksanaan pekerjaan selama 190 hari kalender terhitung sejak 5 Juni 2008 berakhir pada 12 Desember 2008. Masa pemeliharaan selama 180 hari kalender terhitung sejak PHO. Kemudian lanjut, Romza mnjelaskan, dalam pelaksanaannya pekerjaan tersebut mengalami 2 kali penambahan waktu sesuai addendum 1 nomor 523/438.b/B.IV/DKP/2008 tanggal 28 Agustus 2008. Alasan dilakukan pekerjaan tambah kurang adalah adanya perbedaan volume kubus pada gambar dengan RAB dan beton ciklop. Volume kubus pada gambar soft drawing adalah 432 m3 sedangkan menurut RAB 649 m3. Beton ciklop pada soft drawing adalah 56,54 m3 sedangakan pada RAB 113,04 m3. Pada tanggal 3 November 2008 pekerjaan dilakukan addendum ke 2 dengan nomor 523/582/B.IV/DKP/2008. \"Alasan dilakukan addendum adalah terdapat perbedaan volume pekerjaan break water antara gambar rencana dengan volume RAB yang semula panjang break water 98 m menjadi 86 m. Hasil pemeriksaan fisik dilapangan dan penghitungan volume pada as built drawing dengan bantuan tenaga konsultan diketahui terdapat kekurangan volume pekerjaan pada pekerjaan pembangunan PPI tersebut di Muara Sahung tersebut. Sehingga hal ini adanya kerugian,\" kata Andre. Oleh karena itu, lanjut Andre, pihaknya meminta Kejari Kaur untuk melakukan penyidikan, karena data dan laporan itu jelas dan akurat.\"Kita harapkan kejari segera menutaskanya,\" jelasnya.(823)
Kejari Bidik Proyek PPI
Jumat 12-07-2013,17:00 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 27-08-2026,09:41 WIB
Gerakan Cegah Penularan Tuberkulosis dan Penanggulangan TBC melalui Edukasi pada Ibu Hamil dan Ibu Balita
Kamis 27-08-2026,12:01 WIB
Syarifudin Dilantik Jadi Sekda Definif Kabupaten Lebong
Kamis 27-08-2026,12:22 WIB
Sering Berkeringat Berlebihan? Ini Fakta Hyperhidrosis yang Perlu Diketahui
Kamis 27-08-2026,13:41 WIB
KONI Provinsi Bengkulu Bidik 6 Emas di PON 2028, Atlet Berprestasi Disiapkan Masa Depan
Kamis 27-08-2026,13:49 WIB
Didukung 53 Personel, Damkar Mukomuko Masih Terkendala Armada dan Pos
Terkini
Kamis 27-08-2026,16:53 WIB
Pemkot Bengkulu Perkuat Komitmen Menuju Zero Stunting
Kamis 27-08-2026,16:52 WIB
28 Ribu Warga Bengkulu Nikmati BPJS Gratis, Pemkot Perkuat Jaminan Kesehatan
Kamis 27-08-2026,16:41 WIB
Alur Pulau Baai 6,5 Meter LWS, Dua Kapal Bawa 7.500 Ton Pertalite Lancar Bersandar
Kamis 27-08-2026,16:27 WIB
Saksi Bongkar Fee 18–20 Persen Proyek dari PT CMC di Rejang Lebong
Kamis 27-08-2026,16:22 WIB