KOTA MANNA, BE – Sidang perdana mengungkap perkara tindak pidana penggunaan narkotika jenis sabu-sabu dengan terdakwa Herry Kurniawan SH (mantan Kasi Pidsus Kejari Manna) digelar sekitar pukul 13.00 WIB kemarin di PN Manna.
Dalam sidang itu, jaksa penuntut umum Zondrapia SH mendakwa Herry Kurniawan dengan pasal 127 ayat 1 huruf a yaitu telah melakukan penyalahgunaan narkotika golongan 1 untuk kepentingan diri sendiri.
Pasalnya terdakwa Herry telah memiliki narkotika golongan satu jenis sabu-sabu yang terungkap saat penggrebekan 21 Mei 2013 lalu di rumah dinasnya.
Diketahui pada pasal 112 ayat 1 yakni setiap orang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan satu bukan tanaman. Ditambah lagi adanya barang bukti berupa satu set peralatan hisap sabu-sabu yang ditemukan di belakang TV dalam kamar terdakwa.
Lalu dari hasil uji laboratorium pada pirek dan bong penghisap sabu-sabu itu diketahui ada serbuk sabu-sabu sebanyak 0,03 gram yang masih tersisa pada peralatan tersebut. Serta dari hasil tes urine diketahui jika urine terdakwa positif megandung amphetamine dan meta vitamin.
\"Berdasarkan barang bukti dan hasil pemeriksaan penyidik, maka Herry Kurniawan SH kami dakwakan dengan Pasal 127 ayat 1 huruf a UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, \" ujar Zondrapia SH selaku JPU di pengadilan Negeri Manna BS dalam pembacaan dakwaannya.
Sidang itu dipimpin hakim ketua Rienaldi Triandiko SH MH dengan hakim anggota Douglas RP Napitupulu SH dan Dwi Aviandari SH serta panitera pengganti Astawi SH.
Sementara terdakwa hadir dengan menggunakan kaos oblong warna putih tertunduk saat JPU membacakan dakwaannya. Kemudian majelis hakim pun langsung memeriksa saksi-saksi saat penggerebekan 21 Mei 2013 lalu. Adapun saksi yang dimintai keterangan kemarin yakni Heryanto SH selaku anggota Resnarkoba Mapolres BS, Meiko dan Jeksen keduanya teman terdakwa yang saat pengerebekan berada di rumah terdakwa.
Menurut Heryanto, saat penggrebekan terjadi, terdakwa sedang berada di dalam kamar dan sedang tidak menghisap narkoba sedangkan kedua temannya sedang berada di ruang tamu. \"Meskipun sedang tidak menghisap narkoba terdakwa mengakui jika BB yang kami dapatkan dalam kamarnya itu milik terdakwa, di samping itu terdakwapun mengakui pada pagi 20 Mei telah menghisap sabu-sabu, \" ujar Hery di hadapan majelis hakim.
Sementara saksi Meiko dan Jeksen, mengakui saat penggrebekan itu sedang bertandang ke rumah terdakwa. Hanya saja keduanya tidak mengetahui jika terdakwa menggunakan narkotika jenis sabu-sabu.
Setelah melakukan pemeriksaan terhadap ketiga saksi itu, majelis hakim akhirnya menutup persidangan dan kembali akan mengagendakan untuk menggelar sidang lanjutan pada 16 Juli mendatang dengan agenda keterangan saksi-saksi lainnya. Diantaranya anggota Resnarkoba lainnya yang ikut bersama Heryanto dalam menggrebek terdakwa serta keterangan warga yang ikut hadir di rumah terdakwa saat penggrebekan. \"Setelah pembacaan dakwaan JPU terhadap terdakwa dan dilanjutkan dengan keterangan tiga saksi, maka sidang selanjutnya akan digelar kembali pada 16 Juli dengan agenda masih pemeriksaan sejumlah saksi lainnya,\" ujar ketua majelis hakim sambil mengetuk palu tiga kali tanda persidangan di tutup.
Sementara terdakwa dalam persidangan selalu diam dan tertunduk. Namun usai persidangan terdakwa langsung menuju mobil untuk mengantarnya kembali ke RSJKO Bengkulu. Sehingga wartawan media ini tidak sempat mewawancarai terdakwa. (369).