KEPAHIANG, BE - Anggota dewan yang kembali menjadi calon anggota legeslatif (caleg) dari partai pengusung yang berbeda wajib mundur dari jabatanya. Ini berdasarkan Surat Edaran Komisi Pemilihan umum (KPU) Nomor 315/KPU/V/2013, dengan perihal temuan hasil verifikasi administrasi syarat pengajuan bakal calon dan syarat bakal calon anggota DPRD, para anggota DPRD yang kembali ingin maju pada Pileg 2014 namun loncat parpol wajib mengundurkan diri sebagai anggota DPRD paling lambat 1 Agustus 2013. Ketentuan itu menyebutkan, surat keputusan pemberhentian sudah boleh mulai disampaikan paling lambat pada masa perbaikan Daftar Calon Sementara (DCS) yakni tanggal 26 hingga 1 Agustus. \"Paling lambat SK (Surat Keputusan) pemberhentian sebagai anggota DPRD itu sudah harus kami terima pada 1 Agustus,\" ujar Komisioner KPU Kepahiang Divisi Pendidikan Pemilih dan Sosialisasi Irwansyah, kemarin. Dikatakannya, jika SK pemberhentian itu belum ada, maka dapat diganti dengan surat keterangan dari pimpinan dewan. \"Pada SE itu, tepatnya pada nomor 16, jika SK pemberhentian sebagai anggota DPRD belum ada bisa diganti dengan surat keterangan dari pimpinan dewan atau sekretaris dewan bahwa pemberhentian yang bersangkutan sedang diproses,\" terangnya. Dijelaskannya, jika pada deadline tersebut, bakal calon yang bersangkutan belum memenuhi syarat itu, maka tidak akan masuk dalam Daftar Calon Tetap (DCT). \"Nantinya jika terhitung 1 Agustus yang bersangkutan tidak mengindahkan ketentuan tersebut, maka namanya tidak akan dimasukkan dalam DCT,\" tandasnya. (505)
1 Agustus , Batas Akhir Mundur
Rabu 10-07-2013,17:40 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 23-08-2026,20:55 WIB
Simak 5 Alasan Seorang Pria Mudah Selingkuh, Ini Penyebabnya
Minggu 23-08-2026,16:49 WIB
Ini Dia Gear Wajib Anak Kuliahan Sebelum Magang di Kantor Media Online
Minggu 23-08-2026,19:47 WIB
Bagaimana Solusi Saat Lupa Rakaat Ketika Sholat, Ustaz Abdul Somad Jelaskan Caranya
Minggu 23-08-2026,19:18 WIB
Mesra di Depan Anak Boleh atau Tidak? Ini Penjelasannya
Minggu 23-08-2026,20:36 WIB
Banyak Pengemarnya, Inilah 5 Manfaat Keju untuk Kesehatan
Terkini
Senin 24-08-2026,14:59 WIB
Tak Ada Gaji Pengurus, KONI Bengkulu Fokuskan Anggaran untuk Pembinaan Atlet dan Kejar Emas PON
Senin 24-08-2026,14:57 WIB
Wajah Baru Kota Bengkulu, Pembangunan Mulai Menyentuh Kebutuhan Warga
Senin 24-08-2026,14:38 WIB
Angka Bagus Tak Cukup! Pemda se-Bengkulu Diminta Buktikan Kinerja Nyata
Senin 24-08-2026,14:36 WIB