KEPAHIANG, BE - Anggota dewan yang kembali menjadi calon anggota legeslatif (caleg) dari partai pengusung yang berbeda wajib mundur dari jabatanya. Ini berdasarkan Surat Edaran Komisi Pemilihan umum (KPU) Nomor 315/KPU/V/2013, dengan perihal temuan hasil verifikasi administrasi syarat pengajuan bakal calon dan syarat bakal calon anggota DPRD, para anggota DPRD yang kembali ingin maju pada Pileg 2014 namun loncat parpol wajib mengundurkan diri sebagai anggota DPRD paling lambat 1 Agustus 2013. Ketentuan itu menyebutkan, surat keputusan pemberhentian sudah boleh mulai disampaikan paling lambat pada masa perbaikan Daftar Calon Sementara (DCS) yakni tanggal 26 hingga 1 Agustus. \"Paling lambat SK (Surat Keputusan) pemberhentian sebagai anggota DPRD itu sudah harus kami terima pada 1 Agustus,\" ujar Komisioner KPU Kepahiang Divisi Pendidikan Pemilih dan Sosialisasi Irwansyah, kemarin. Dikatakannya, jika SK pemberhentian itu belum ada, maka dapat diganti dengan surat keterangan dari pimpinan dewan. \"Pada SE itu, tepatnya pada nomor 16, jika SK pemberhentian sebagai anggota DPRD belum ada bisa diganti dengan surat keterangan dari pimpinan dewan atau sekretaris dewan bahwa pemberhentian yang bersangkutan sedang diproses,\" terangnya. Dijelaskannya, jika pada deadline tersebut, bakal calon yang bersangkutan belum memenuhi syarat itu, maka tidak akan masuk dalam Daftar Calon Tetap (DCT). \"Nantinya jika terhitung 1 Agustus yang bersangkutan tidak mengindahkan ketentuan tersebut, maka namanya tidak akan dimasukkan dalam DCT,\" tandasnya. (505)
1 Agustus , Batas Akhir Mundur
Rabu 10-07-2013,17:40 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 23-07-2026,23:08 WIB
Hadir Dengan Banyak Warna, Honda Beat Kini Lebih Irit, Gesit dan Makin Lincah
Kamis 23-07-2026,22:27 WIB
Astra Motor Bengkulu Buka Lowongan Technical Service Supervisor, Kesempatan Emas bagi Fresh Graduate
Jumat 24-07-2026,13:09 WIB
PT RAA Terancam Dieksekusi, Pengadilan Beri Waktu 8 Hari Bayar Hak Mantan Karyawan
Jumat 24-07-2026,09:00 WIB
Wakili Bengkulu di Nasional, Juara TSC 2026 Astra Motor Siap Tunjukkan Kompetensi Terbaik
Jumat 24-07-2026,13:44 WIB
Anggota DPRD Provinsi Bengkulu Anita Rosjonsyah Meninggal Dunia Usai Jalani Perawatan
Terkini
Jumat 24-07-2026,16:11 WIB
KPK Limpahkan Perkara Bupati Nonaktif Rejang Lebong ke Pengadilan Tipikor Bengkulu, Sidang Segera Digelar
Jumat 24-07-2026,16:01 WIB
Saat Warga Salat Jumat, Kebakaran Hanguskan 7 Ruangan SMPN 19 Kota Bengkulu
Jumat 24-07-2026,14:56 WIB
Kemarau Picu Bunga Taman Kota Bengkulu Layu, DLH Optimalkan Penyiraman dan Gandeng Damkar
Jumat 24-07-2026,14:53 WIB
Tanpa Dana APBD, Festival Pantai Panjang Dinilai Jadi Contoh Kolaborasi yang Sukses
Jumat 24-07-2026,14:51 WIB