KOTA MANNA, BE - H Budiman Ismaun SPd MM yang yang sebelumnya menjabat sebagai Asisten II di Setkab BS kemudian dijadikan guru biasa di SMAN 5 BS saat mutasi 1 Juli lalu, akhirnya resmi menggugat Surat Keputusan (SK) mutasi yang dikeluarkan Bupati BS ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bengkulu. Gugatan itu sudah resmi didaftarkan oleh Budiman ke PTUN Bengkulu sekitar pukul 10.00 WIB kemarin. Sebagia bukti gugatan itu sudah terdaftar, PTUN sudah mengeluarkan nomor gugatan yaitu nomor 15/G/2013/PTUN tertanggal 8 Juli 2013. Menurut Budiman, gugatan itu ditujukan kepada Bupati BS sebagai tergugat I, Sekkab BS Rudi Zahrial SE sebagai tergugat 2 dan Kepala BKD BS Ahmad Waif sebagai tergugat 3. Adapun obyek gugatan yakni SK Bupati no SK.821.2.406.tanggal 1 Juli 2013 tentang pemberhentian dan pengangkatan pejabat struktural eselon 2. Dasar hukum Budiman mengajukan gugatan yakni UU nomor 32 tahun 2004 pada pasal 30 ayat 2. Lalu Peraturan Pemerintah nomor 9 bab 6 pasal 14 ayat 2, dan PP 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS. Selain itu, dasar hukum gugatan itu, pengangkatan PNS dari jabatan lain ke fungsional (guru) usia paling tinggi 50 tahun, sementara umur Budiman sudah di atas 50 tahun. Hal itu sesuai dengan peraturan mendiknas dan kepala BKN nomor 3/5/PB dan nomor 14 tahun 2011 pada pasal 25 ayat 1. Dalam gugatan itu Budiman meminta agar PTUN dapat membatalkan SK mutasi itu dan mengembalikan posisinya. Selain itu dirinya meminta agar nama baiknya dipulihkan. \"Yang paling penting gugatan ini saya masukan agar menjadi pedoman bagi bupati ke depan agar dalam mutasi harus didasarkan pada peraturan perundang-undangan,\" terangnya. Sementara itu Kepala BKD BS Ahmad Waif MPd saat dikonfirmasi terkait gugatan Budiman ke PTUN, menolak memberikan komentar. Ia berasalan, meskipun sebagai anggota Baperjakat BS bukan wewenang dirinya dalam memberikan jawaban. \"Tanyakan kepada Sekkab saja, karena dia sebagai Ketua Baperkajat, \" elaknya.(369)
Budiman Resmi PTUN-kan Bupati
Selasa 09-07-2013,18:20 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :