BENGKULU, BE – Memasuki bulan suci Ramadhan jajaran Kepolisian Resort (Polres) Bengkul kian gencar melakukan razia penyakit masyarakat (pekat), untuk memberantas penjualan miras serta premanan dan prositusi. Sabtu malam (6/7) Polres Bengkulu melakukan razia gabungan. Razia ini diikuti oleh satuan lalulintas, satuan reserse kriminal (Reskrim), Satuan Sabara dan Intel Polres Bengkulu.
Diketahui, razia berlangsung sekitar 1 jam, dimulai sekitar pukul 22.30 WIB hingga tengah malam. Razia yang dipimpin oleh Kabag Ops AKP Mada Ramadita SIK ini difokuskan di Jalan S Parman depan Pengadialn Negeri (PN) Bengkulu.
Dalam razia tersebut, petugas mengamankan 40 unit kendaraan roda dua. Polisi pun mengeluarkan puluhan surat tilang pada pelanggar lalu lintas tersebut.
Dari pengamatan BE, pelanggar tersebut tidak menggunakan kelengkapan kendaraan mulai dari surat menyurat SIM dan STNK serta kelengkapan kendaraan lainnya.
Dijelaskan Kapolres Bengkulu AKBP Iksantyo Bagus Pramono SH MH melaui Kabag Ops AKP Mada Ramadit SIK, giat atau operasi ini dilakukan untuk menjaga keamanan dan kenyamanan warga Kota Bengkulu dalam melaksanakan ibada puasa nantinya. Serta untuk menindak para pemilik kendaraan, agar menglengkapi perlengkapana kendaraannya. Mulai dari surat menyerat serta aksesoris kendaraan sesuai dengan peraturan yang berlaku. \"Ini salah satu bentuk meningkatkan Kamtibmas, serta ini sudah program kerja kepolisian. Sebab banyak kejadian keributan berawal dari minuman keras, makanya kita juga melakukan giat penyakit masyarakat (Pekat),\" jelask Kabag Ops
Sebelumnya dalam razia yang digelar Polsek Ratu Samban, polisi berhasil mengambakn puluhan Botol Miras. Terdiri dari 24 miras jenis Red House, 10 Botol Bir Putih, 13 Botol Bir Hitam, dan 3 Botol Bir Putih, Malaga 3 Botol serta 150 liter tuak yang dijual di warung remang-remang dikawasan objek wisata Pantai Panjang. Polisi juga mengamankan seorang lelaki, yang membawa sebilah badik,DS (32) petugas parkir, warga kelurhan Nusa Indah Kecamatan Ratu Agung. (320)