Ganti Rugi Tak Sesuai NJOP

Sabtu 06-07-2013,17:00 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

Lahan Polsek dan Penyuluh KB KEPAHIANG, BE - Lahan seluas 1 hektare di Desa Batu Kalung Kecamatan Muara Kemumu, Kepahiang yang direncanakan menjadi lokasi pembangunan Markas Polsek dan Kantor Penyuluh Keluarga Berencana (KB), hingga kini belum diganti rugi. Padahal, pengukuran lahan sudah dilakukan Bagian Pemerintahan Setda dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kepahiang. \"Untuk pengukuran lahan yang rencananya bakal dijadikan lokasi pembangunan Mapolsek dan kantor penyuluh KB, tadi (kemarin, red) sudah kita lakukan bersama dengan pihak BPN. Tapi ganti ruginya, belum. Kemungkinan ganti rugi kepada pemilik lahan tidak berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP),\" ungkap Kabag Pemerintahan Setda Kepahiang, Syamsul Yahemi SH kemarin. Dikatakannya, soal realisasi pembangunan dua bangunan ini dirinya menyampaikan, untuk sementara ini belum bisa dipastikan kapan terealisasinya. Hal ini karena pihaknya masih harus melakukan beberapa tahapan lagi. \"Tahapan pengukuran sudah kita lakukan, selanjutnya soal ganti rugi. Kalau lahan yang akan dijadikan lokas tidak ada masalah lagi, besar kemungkinan pembangunan bisa dilakukan,\" jelasnya. Sebelumnya, Kasi Pemetaan dan Pengukuran, Harun Wahyudi mengatakan, dari pengukuran yang telah dilakukan lahan tersebut seluas 11.700 M2. \"Dari total luas lahan itu jika dirincikan yakni 9500 M2 untuk lahan Mapolsek dan 2200 untuk lahan kantor penyuluh KB. Luas lahan mencukupi untuk pembangunan kedua kantor tersebut,\" katanya. Dikatakanya, lahan tersebut memiliki alas hak berupa sertifikat atas nama Usra Dewi. Karena pengukuran sudah dilakukan, selanjutnya tinggal proses ganti rugi saja lagi dan itu bisa ditawarkan kepada pemilik lahan. \"Namun terkait soal ganti rugi lahan tersebut diluar kewenangan kita, melainkan kewenangan Bagian Pemerintahan Setda Kepahiang saja. Di sini kita hanya sekedar melakukan pengukuran dan pemetaan,\" tandasnya. (505)

Tags :
Kategori :

Terkait