Warga Mukomuko Demo Gubernur

Sabtu 06-07-2013,12:00 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

BENGKULU, BE - Puluhan warga Kabupaten Mukomuko melakukan demontrasi di Kantor Gubernur Bengkulu.  Mereka mendesak Gubernur Bengkulu H Junaidi Hamsyah agar memerintahkan Bupati Mukomuko menyalurkan Bantuan Langsung Sementara Masyarakat (BLSM) dan mengaktifkan 2 kepala desa, yakni Kades Pondok  dan Kades Penarik.  Demontrasi dilakukan pukul 09.00 WIB, di gerbang Sekretariat Pemprov dan mendapat pengawalan dari aparat Polres Bengkulu. Koordinator lapangan A Jakfar yang juga Ketua LSM Barisan Pemuda Bersatu, Kabupaten Mukomuko mengatakan, pihaknya meminta Gubernur Bengkulu Junaidi Hamsyah mengambil alih penyaluran BSLM yang ditolak Bupati Mukomuko. \"Kami meminta gubernur menggunakan hak dan kewenangannya, selaku atasan Bupati Mukomuko untuk mengambil alih penyaluran BSLM Kabupaten Mukomuko, yang ditolak bupati.  Sebab, banyak warga miskin Mukomuko membutuhkan bantuan tersebut,\" katanya. Dia mengatakan, di Kabupaten Mukomuko banyak warga miskin, bahkan sekitar 8.000 rumah warga miskin terdapat stempel bertuliskan \"warga miskin\" di dinding rumahnya.  Namun selama ini tidak pernah mendapatkan bantuan dari bupati. \"Warga miskin itu juga tidak mendapatkan beras miskin (Raskin) karena ditolak bupati. Dan, kali ini BLSM juga ditolak.  Sedangkan bupati sendiri tidak memberikan bantuan apa-apa kepada warga miskin,\" jelasnya. Setelah melakukan orasi beberapa jam, para demontran tersebut ditemui oleh Asisten I  Setda Drs H Sumardi MM, kemudian ditemukan dengan Gubernur Bengkulu H Junaidi Hamsyah di ruangan gubernur.  Selain menyampaikan tuntutan BLSM, warga juga meminta agar gubernur memerintahkan bupati agar mengaktifkan kembali dua kades yang dipecat, karena dalam gugatan di PTUN Bengkulu dan PT TUN Medan, Kades tersebut memenangkan gugatannya. Sehingga, Bupati Mukomuko diminta mengaktifkan kembali Kades. \"Bupati Mukomuko tidak mentaati hukum, dan terkesan memiliki negara sendiri, sehingga keputusan hukum diabaikan,\" katanya. Terkait hal tersebut, Gubernur Bengkulu H Junaidi Hamsyah, didampingi Asisten I Setda Drs Sumardi MM, Kepala Dishubkominfo Provinsi Drs Eko Agusrianto, dan pejabat terkait lainnya, merespon tuntutan warga Mukomuko. Gubernur menjelaskan, jika sehari sebelumnya Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi, menegskan tidak boleh ada kepala daerah menolak program BLSM.  Meski bupati dipilih langsung, tetapi harus taat dan patuh kepada pemerintah pusat. Karena, kepala daerah menjalankan tugasnya berdasarkan mandat dari presiden. \"Boleh menolak, tapi menggantinya dengan APBD dibagikan kepada masyarakat, misalnya Rp 1 juta per orang,\" katanya. Junaidi memerintahkan Asisten I Setda Pemprov untuk menyurati Bupati Mukomuko secepatnya, sesuai dengan perintah Mendagri agar menyalurkan BLSM.  \"Mendagri sudah menegaskan tidak ada alasan bagi bupati untuk menolak BLSM, karena itu program pemerintah. Menolak program tersebut berarti melanggar Undang-undang APBN,\" katanya. Junaidi mengatakan, jika kepala daerah tidak mampu membuat rakyatnya sejahtera, jangan menambah penderitaan masyarakat dengan merampas haknya. \"Kalau tidak bisa bantu jangan rampas hak orang. Bagi warga miskin, Rp 150 ribu sangat bermanfaat bagi masyarakat,\" katanya. Dia mengatakan jika bupati Mukomuko menolak harus memiliki terobosan dan langkah-langkah untuk mengurangi beban masyarakat, dalam rangka memberikan kompensasi kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM).  \"Program BLSM sudah dianggarkan dalam Undang-undang tentang APBN senilai Rp 16 triliun untuk 15 juta warga. Jika Mukomuko menolak tidak bisa dialihkan kepada daerah lain,\" katanya. Terkait dengan pemberhentian Kades, Bupati Mukomuko diminta mengaktifkan Kades, jika memang Bupati Mukomuko kalah berperkara di PT TUN Medan. \"Kalau sudah incraht, ya bupati harus mengakui kekalahannya dan harus mengaktifkan kembali. Nanti, saya minta Asisten I untuk koordinasi dengan Asisten I Kabupaten Mukomuko,\" katanya. (100)

Tags :
Kategori :

Terkait