Junaidi Minta Rp 5,9 M Dikembalikan

Sabtu 06-07-2013,11:40 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

BENGKULU, BE - Ketua Koperasi Pedagang Kaki Lima (Koppkal) Bangun Wijaya Kota Bengkulu Junaidi Sandestio SPd meminta agar Pemerintah Kota (Pemkot) mau mengembalikan dana Rp 5,9 miliar milik koperasi.  Ini bila surat perjanjian kerjasama (MoU) mengenai Pasar Tradisional Pagar Dewa tak diakui.  Pasalnya, kata dia, dana ini adalah dana milik koperasi yang dihimpun dari anggota guna melakukan renovasi sebelum surat perjanjian tersebut disepakati.   \"Kalau memang tidak diakui surat perjanjian itu, ya, kembalikan lagi dana kami yang Rp 5,9 miliar itu. Perlu diketahui, dulu koperasi ini nyaris bangkrut. Lantas kami hidupkan lagi bersama-sama anggota. Sebenarnya kami menyayangkan kalau surat perjanjian itu tidak diakui saat ini. Karena kami sudah terlanjur melakukan renovasi,\" katanya saat dijumpai, kemarin. Ia pun menyatakan kegeramannya atas pernyataan mantan Penjabat Walikota Drs Sumardi MM yang tidak mau mengakui tanda tangan tersebut. Ia bahkan menuding, ada pihak yang mau mengobok-obok persoalan ini.  \"Kalau memang tidak mau diakui, ya sobek-sobek saja surat perjanjian itu.  Ini kan jelas-jelas dibuat untuk merevisi perjanjian kerjasama yang lama. Kita yang mengajukan permohonan saat itu,\" ungkapnya dengan nada tinggi. Ia pun membantah keras melakukan pemalsuan tanda tangan dalam surat perjanjian tersebut.  Dipastikan Junaidi, tidak ada \'deal\' yang ia berikan ketika surat perjanjian kerjasama tersebut dibuat. \"Mungkin kita akan mengadakan uji petik dengan menghadirkan semua pihak untuk menyelesaikan persoalan ini. Saya menolak kalau dituduh memalsukan tanda tangan. Buat apa saya lakukan itu? Penataan pasar ini kan untuk orang banyak. Bukan untuk saya pribadi.  Kondisi pasar sekarang kondusif dengan 120 pedagang didalamnya.  Belum termasuk mereka yang berjualan hanya dipagi hari. Kami yakin kok, tanpa MoU kami masih bisa berjalan. Kalau mau dibongkar, silakan saja,\" tandasnya. Dikonfirmasi, Walikota H Helmi Hasan SE dalam persoalan ini mengatakan, pihaknya belum bisa memenuhi adanya tuntutan pengembalian dana koperasi tersebut. Pasalnya, kata Helmi, pihaknya hingga kemarin belum menemukan adanya berkas surat perjanjian kerjasama tersebut. \"Soal klaim dana renovasi yang dikeluarkan koperasi, ya, tidak bisa kami kembalikan. Karena kami tidak memegang dokumennya. Sudah ditelusuri tapi tidak ditemukan,\" sampainya. Sementara itu, Asisten II Setda Kota, Drs Fachruddin Siregar MM yang sempat disebut-sebut mengetahui perihal ini kembali  membantah bahwa dirinya terlibat dalam perjanjian tersebut. \"Saya tidak pernah tahu ada perjanjian kersajasama itu. Yang jelas kami masih terus menelusuri kembali masalah ini. Minggu depan kami harapkan sudah mempunyai sikap untuk menyelesaikan persoalan ini,\" tukas dia. (009)

Tags :
Kategori :

Terkait