BENGKULU, BE - Mantan Penjabat Walikota Bengkulu Drs. Sumardi MM mengatakan, ia tidak pernah menandatangani surat perpanjangan perjanjian kerjasama pengelolaan Pasar Tradisional Pagar Dewa. Menurutnya, tanda tangan yang tercantum dalam perjanjian tersebut merupakan tanda tangan palsu. Ia pun menegaskan, ia hanya menandatangani surat kerjasama yang berisi 3 objek diantaranya mengenai STBHM, retribusi pasar dan pengelolaan parkir.
\"Kalau perjanjian kerjasama ini tidak pernah saya tandatangani. Itu (surat perjanjian) jelas palsu,\" ujarnya.
Sumardi menambahkan, pemalsuan tanda tangannya ini bukan untuk kali pertama. Selain persoalan perjanjian kerjasama ini, menurutnya, terkait persoalan pembangunan auning Pasar Panorama yang melanggar aturan juga pernah dipalsukan. \"Dulu yang saya lihat dan kaji terkait Pasar Pagar Dewa ini hanya dua lembar saja yang berisikan persoalan bagi hasil. Ini kok jadi banyak sekali,\" tukasnya.
Ditanya mengenai kesediaannya apabila dipanggil oleh DPRD Kota untuk menjelaskan hal ini, Sumardi menyatakan kesanggupannya. \"Saya siap mengklarifikasikan hal ini,\" pungkasnya.
Minta Kejaksaan Usut
Sementara itu, sejumlah anggota dewan mengatakan, akan membawa persoalan ini ke ranah hukum. \"Tidak menutup kemungkinan persoalan ini akan dibawa ke ranah hukum,\" kata Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota, Ali Kasman Amambar BSc, beberapa waktu yang lalu.
Senada disampaikan anggota Komisi III lainnya, Sofyan Hardi, ada unsur pidana dalam perjanjian kerjasama tersebut. Terlebih, kata dia, mantan Penjabat Walikota sudah menegaskan bahwa tanda tangan tersebut adalah bukan miliknya. \"Sudah ada perbuatan melawan hukum di sini. Lembaga Yudikatif, dalam hal ini kejaksaan, harus mengusut ini semua karena mereka lebih profesional untuk meneliti persoalan ini lebih lanjut,\" ungkapnya.
Ditanya mengenai kemungkinan adanya pemanggilan terhadap Sumardi dan Junaidi, Sofyan mengatakan, tidak menutup kemungkinan dalam melakukan hal tersebut.
\"Yang jelas kami sangat serius untuk menuntaskan hal ini. Kami telah memberikan waktu selama 15 hari agar Pemkot dapat menyelesaikan hal ini dan walikota sudah menegaskan akan menyelesaikannya dalam 3 hari. Kita tunggu saja perkembangannya,\" paparnya. (009)