RATU SAMBAN, BE - Dalam waktu dekat, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Bengkulu akan mengumumkan nama-nama calon jemaah haji yang dipangkas atau batal diberangkatkan. \"Secepatnya akan kita umumkan nama-nama jemaah, paling lambat Selasa, 9 Juli mendatang,\" ungkap Kepala Kanwi Kemenag Provinsi Bengkulu, H Suardi Abbas, SH MH melalui Kabid Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU), Drs H Zahdi Taher MHi usai melaksanakan rapat koordinasi se-Indonesia di Jakarta, kemarin. Menurut Zahdi, pengumuman nama-nama jemaah itu masih menunggu putusan dari pusat. Karena Kemenag RI sampai rapat koordinasi yang dilakukan itu belum memberikan petunjuk jelas kapan waktu pengumuman nama-nama jemaah yang ditunda keberangkatanya itu. Dalam Rakor itu, terang Zahdi masih membahas perubahan Putusan Menteri Agama (PMA) nomor 62 tahun 2013 menjadi PMA nomor 63 tahun 2013 tentang Kriteria Penundaan Keberangkatan Jamaah yang telah melunasi BPIH. Ketiga kriteria itu, pertama, jemaah berusia 75 tahun atau lebih. Kedua, memiliki keterbatasan kemampuan fisik sehingga memerlukan alat bantu antara lain kursi roda dan tongkat. Dan ketiga, memiliki nomor urut porsi yang terakhir, hingga memenuhi pengurangan kuota yang ditentukan di provinsi atau kabupaten/kota. Perubahan PMA itu menghapuskan poin satu dan poin kedua. Itu artinya penundaan murni dilakukan sesuai dengan nomor porsi terbesar. \"Dengan perubahan PMA itu, maka porsi nomor urut jemaah terbesar dari kuota, akan ditunda keberangkatanya. Sekarang ini kita masih melakukan penyisiran data dari nomor urut, yang pastinya jemaah suami istri atau pendampingan, jika ada pasangan atau pendamping terpisah, perlu didekati apakah diberangkatkan atau setuju ditunda keberangkatanya,\" katanya. Nah, apabila tidak ditemukan lagi jemaah haji yang terpisah dari kuota yang ditetapkan, misalnya kota dari 305 diambil atau dikurangkan dari nomor porsi tertinggi ke bawah. Nomor porsi tertinggi yang melunasi BIPH yang lalu yakni 305 maka diambil 61 orang, turun kebawah sejumlah jemaah haji yang tersisa tadi. \"Berapa angka dan siapa namanya, Insya Allah hari Selasa sudah ada rilis terbaru,\" ungkapnya. Seperti diberitahukan sebelumnya, masing-masing kabupaten/kota se-Provinsi Bengkulu dikenakan pemangkasan kuota sebesar 20 persen. Hasil pemangkasan 20 persen itu, 61 JCH Kota Bengkulu, 58 JCH Kabupaten Bengkulu Utara/Benteng, 25 JCH Kabupaten Bengkulu Selatan, 46 JCH Kabupaten Rejang Lebong, 35 JCH Kabupaten Mukomuko, 34 JCH Kabupaten Seluma, 21 JCH Kabupaten Kaur, 21 JCH Kabupaten Kepahiang dan 18 JCH asal Kabupaten Lebong, yang sudah melunasi BPIH, gagal berangkat. (247)
Minggu Ini CJH Gagal Berangkat Diumumkan
Kamis 04-07-2013,12:10 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :