CURUP, BE - Polres Rejang Lebong (RL) Selasa (2/7) sekitar pukul 13.30 WIB mengamankan 4 wanita Pekerja Seks Komersial (PSK) dan 7 lelaki hidung belang di lokasi cucian mobil obyek wisata Suban Air Panas
Kecamatan Curup Timur. Satu dari PSK yang terjaring diketahui pelajar
kelas 2 setingkat sekolah menengah atas. Saat di grebek, 3 pasang diantaranya, sedang berhubungan badan layaknya suami istri.
Kapolres RL AKBP Edi Suroso SH melalui Kasat Reskrim, AKP Margopo SH menerangkan, razia penyakit masyarakat (pekat) tersebut sengaja
dilakukan untuk menekan angka pertumbuhan portitusi yang ada di RL.
Khususnya menjelang Ramadhan 1434 H. \"Harapan kita umat Islam bisa
melaksanakan ibadah secara baik,\" tegas Margopo.
Pantauan wartawan, razia Pekat di 5 lokasi yang diduga kerap dijadikan
sebagai ajang praktek postitusi, namun hanya satu lokasi yang ditemukan sejumlah pasangan mesum sedang berhubungan layaknya suami istri. Sementara, 4 lokasi lainnya, petugas hanya menemukan sejumlah Kondom yang disinyalir di perjualbelikan saat PSK menjalankan praktek
prostitusinya. “Barang bukti yang ikut kami gelandang ke Mapolres RL
yaitu, 10 unit HP berbagai merk, 6 pak kondom berbagai merk, serta uang tunai Rp. 200 ribu yang merupakan uang hasil transaksi seks.
Pemilik rumah yang dijadikan sebagai lokasi prostitusi juga kami amankan di Polres RL,” ujar Margopo.
Data terhimpun, 4 PSK yang diamankan petugas diantaranya, EI (26),
warga Desa Bukit Daun Kecamatan Bermani Ulu. RS (27), warga Desa Ujan Mas kabupaten Kepahiyang. YN (20), warga Desa Sawah Baru Kecamatan Curup Utara dan NK (16), warga Tempel Rejo Kecamatan Curup Selatan berstatus pelajar.
Sementara, lelaki hidung belang yang diamankan diantaranya, PJ (45)
petani warga Desa Sumber Urip Kecamatan Selupu Rejang. HM (40), petani warga Desa Keban Jati Kabupaten Pasma Air Keruh. SB (49), petani warga Keban Jati Pasma Air Keruh. AD (50), warga Muara Sindang Kabupaten Pasma Air Keruh. RD (43), warga Kelurahan Air Bang Curup Tengah dan IW (35) petani warga Padang Lekat Kabupaten Kepahiang. “Mereka akan didata yang selanjutnya akan mengisi surat pernyataan untuk tidak kembali mengulangi perbuatan tersebut,” tegas Margopo. (999)