KOTA MANNA, BE - Herry Kurniawan SH, mantan Kasi Pidsus Kejari Manna, tersangka kasus narkoba jenis sabu-sabu, terpaksa dibawa ke Rumah Sakit Jiwa dan Ketergantungan Obat (RSJKO) Kota Bengkulu. Menurut keterangan Zondrapia SH, selaku JPU yang menangani perkara sabu tersebut, Herry mengalami depresi berat akibat tersandung kasus sabu tersebut. Ditambahkannya, setelah serah terima berkas dan tersangka penggunaan narkoba dan barang bukti kemarin, Herry langsung diberangkatkan ke Kota Bengkulu untuk menjalani masa rehabilitasi di RSJKO. Hal itu dilakukan lantaran pihaknya telah menerima surat pemberitahun dari kesatuan peduli masyarakat pelayanan penyalahgunaan narkoba HIV Aids Berbasis Masyarakat Jakarta, yang menerangkan bahwa secara medis bahwa Herry Kurniawan harus menjalani masa rehabilitasi karena mengalami stress berat dan depresi sedang. \"Jadi atas dasar surat pernyatan itu, dia (Herry red) kami bawa ke RSJKO Bengkulu untuk menjalani proses memulihan, selain itu untuk mempermudah proses persidangan,\" ujar Zondrapia. Segera Disidang Zondrapia menambahkan, berkas perkara Herry sudah dilimpahkan oleh penyidik Resnarkoba Polres BS ke jaksa penuntut umum di Kejaksaan Negeri Manna karena berkas tersebut sudah lengkap (P21). Bersamaan dengan berkas pemeriksaan juga barang bukti berupa 2 buah plastik bekas bungkus sabu-sabu ukuran kecil, 4 buah korek api, dan 2 buah bong yang sudah siap dihisap, juga diserahkan ke jaksa penyidik sebagai barang bukti. Dalam kasus ini, Herry Kurniawan tidak ditahan oleh JPU, pasalnya yang bersangkutan dianggap korban ketergantungan obat masih dalam masa rehabilitasi. Terlebih lagi semenjak sempat ditahan beberapa hari di ruang tahahan Mapolres BS, Herry mengalami sakit dan harus dirawat di klinik As syifa, Manna BS. Sementara JPU yang menangani perkara ini sebanyak 3 orang, diantaranya Budiono SH dari Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Zondrapia SH dari Kejari Manna, dan Stepanus SH selaku jaksa fungsional Kejari Manna BS. Herry Kurniawan dijerat dengan UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika pada pasal 112 Jo pasal 127 dengan ancaman penjara selama 9 tahun. \"Berkas perkaranya secepatnya akan kami limpahkan ke Pengadilan Negeri Manna untuk diproses di persidangan,\" terangnya. Sekedar mengingatkan, 21 Mei lalu, Herry Kurniawan bersama dua temannya yakni Mk dan Jk digrebek oleh tim Resnarkoba Polres BS saat di rumah dinas milik Kejaksaan Negeri Manna. Dalam penggerebekan itu tidak didapati mereka sedang pesta sabu-sabu, namun dalam kamar Herry ditemukan sejumlah barang bukti untuk menghisap sabu-sabu. Selain itu, dari hasil tes urine, urine Herry positif dan urine kedua temannya negatif.(369)
Oknum Jaksa Sabu Dirawat di RSJKO
Rabu 03-07-2013,14:35 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 17-03-2026,12:25 WIB
Pemprov Bengkulu Perkuat Program Orang Tua Asuh untuk Anak Yatim
Selasa 17-03-2026,12:12 WIB
Potensi Puting Beliung Meningkat, Ini Imbauan BPBD Lebong
Selasa 17-03-2026,12:09 WIB
Libur Sekolah, MBG Dialihkan ke Ibu Hamil dan Balita
Selasa 17-03-2026,13:37 WIB
Pemdes Karang Tinggi Tetapkan 13 KPM Penerima BLT Dana Desa 2026
Selasa 17-03-2026,12:17 WIB
DKP Kota Bengkulu Sediakan Lele Murah dan Bibit untuk Warga
Terkini
Selasa 17-03-2026,16:54 WIB
Layanan SIM dan SKCK di Polresta Bengkulu Tutup Sementara Saat Nyepi dan Lebaran, Ini Jadwalnya
Selasa 17-03-2026,16:05 WIB
Libur Lebaran, Call Center 110 Tetap Siaga 24 Jam di Bengkulu
Selasa 17-03-2026,16:02 WIB
Libur Lebaran di Pantai Panjang, Polisi Minta Wisatawan Tak Nekat Berenang
Selasa 17-03-2026,15:52 WIB
Polresta Bengkulu Sediakan Titip Kendaraan Gratis Saat Mudik
Selasa 17-03-2026,15:32 WIB