Terdakwa Pembunuh Mahasiswi Disidang

Rabu 03-07-2013,09:50 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

BENGKULU, BE - Setelah sempat ditunda pada minggu lalu, akhirnya sidang perkara pembunuhan terhadap mahasiswa UMB Vivi Fitriani, digelar Pengadilan Negeri, kemarin. Bila penundaan sidang sebelumnya disebabkan terdakwa Febriansyah alias Abi (23) tidak didampingi pansehat hukum, kini terdakwa telah mendapatkan penasehat hukumnya. Dalam sidang beragendakan mendengarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rini Yuliani SH dan rekan itu, JPU mendakwa Abi dengan 2 pasal sekaligus. Pada dakwaan Primair, Jaksa menerapkan pasal 340 KUHP, tentang pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal hukuman atau pidana mati. Pada dakwaan Subsidair, jaksa menerapkan pasal 354 ayat 2 KUHP, tentang kesengajaan melukai yang mengakibatkan mati dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun. Disebutkan dalam berkas dakwaan, kronologis pembunuhan berawal ketika terdakwa mendatangi ke pondokan rumah kosan korban indekos, dikawasan Kampung Balli Selasa (19/4) sekitar pukul 10.30 WIB. Pengakuan terdakwa, pembunuhan tersebut didasari rasa sakit hati terdakwa kepada korban yang sering dibantunya tetapi sedikitpun korban tidak ada perhatian kepada terdakwa. Dalam berkas dakwaan juga disebutkan, pembunuhan tersebut berawal pada pukul 10.30 WIB terdakwa menjemput korban dikosannya, lalu korban dibawa ke kontrakan terdakwa di Jalan Merapi ujung. Setelah ngobrol terdakwa emosi dan mencekik korban. Setelah tidak bergerak, tubuh korban kemudian ditutup dengan karung beras dan seprai. Kemudian pada pukul 16.00 WIB pelaku membawa tubuh korban dengan motor dan mmebuangnya ditempat sampah di kawasan Jalan Ringroad Nakau Air Sebakul. Disana terdakwa kemudian menusuk tubuh korban berulang kali. Hal itu dilakukan terdakwa untuk memastikan korban benar-benar sudah tewas. Usai mendengarkan dakwaan JPU tersebut, Majelis Hakim Binsar SH MH dengan hakim anggota Rendra SH MH serta Muarif SH MH mengetuk palu menutup sidang dan melanjutkan sidang pada jadwal berikutnya dengan agenda  mendengarkan keterangan saksi.(320)

Tags :
Kategori :

Terkait