BENGKULU, BE - Setelah sempat ditunda pada minggu lalu, akhirnya sidang perkara pembunuhan terhadap mahasiswa UMB Vivi Fitriani, digelar Pengadilan Negeri, kemarin. Bila penundaan sidang sebelumnya disebabkan terdakwa Febriansyah alias Abi (23) tidak didampingi pansehat hukum, kini terdakwa telah mendapatkan penasehat hukumnya. Dalam sidang beragendakan mendengarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rini Yuliani SH dan rekan itu, JPU mendakwa Abi dengan 2 pasal sekaligus. Pada dakwaan Primair, Jaksa menerapkan pasal 340 KUHP, tentang pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal hukuman atau pidana mati. Pada dakwaan Subsidair, jaksa menerapkan pasal 354 ayat 2 KUHP, tentang kesengajaan melukai yang mengakibatkan mati dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun. Disebutkan dalam berkas dakwaan, kronologis pembunuhan berawal ketika terdakwa mendatangi ke pondokan rumah kosan korban indekos, dikawasan Kampung Balli Selasa (19/4) sekitar pukul 10.30 WIB. Pengakuan terdakwa, pembunuhan tersebut didasari rasa sakit hati terdakwa kepada korban yang sering dibantunya tetapi sedikitpun korban tidak ada perhatian kepada terdakwa. Dalam berkas dakwaan juga disebutkan, pembunuhan tersebut berawal pada pukul 10.30 WIB terdakwa menjemput korban dikosannya, lalu korban dibawa ke kontrakan terdakwa di Jalan Merapi ujung. Setelah ngobrol terdakwa emosi dan mencekik korban. Setelah tidak bergerak, tubuh korban kemudian ditutup dengan karung beras dan seprai. Kemudian pada pukul 16.00 WIB pelaku membawa tubuh korban dengan motor dan mmebuangnya ditempat sampah di kawasan Jalan Ringroad Nakau Air Sebakul. Disana terdakwa kemudian menusuk tubuh korban berulang kali. Hal itu dilakukan terdakwa untuk memastikan korban benar-benar sudah tewas. Usai mendengarkan dakwaan JPU tersebut, Majelis Hakim Binsar SH MH dengan hakim anggota Rendra SH MH serta Muarif SH MH mengetuk palu menutup sidang dan melanjutkan sidang pada jadwal berikutnya dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.(320)
Terdakwa Pembunuh Mahasiswi Disidang
Rabu 03-07-2013,09:50 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 22-05-2026,10:22 WIB
Usut Dugaan Korupsi Pasar Pagar Dewa, Kejari Bengkulu Geledah Rumah Ketua Koperasi dan Sita 200 Dokumen
Jumat 22-05-2026,17:36 WIB
Gusril Pausi Tabuh Dol, Festival Gurita 2026 Resmi Gebyar Lapangan Merdeka Bintuhan
Jumat 22-05-2026,16:40 WIB
Kebijakan Ekspor Sawit Satu Pintu Diwaspadai, Harga TBS Bengkulu Utara Relatif Stabil
Jumat 22-05-2026,12:54 WIB
Astra Motor Bengkulu Ajak Pecinta Honda PCX 160 untuk Riding dan Nongkrong Bareng
Jumat 22-05-2026,17:41 WIB
Rekomendasi BKN Turun, Pemkab Rejang Lebong Batalkan Massal Kelulusan 50 Peserta PPPK 2024
Terkini
Jumat 22-05-2026,17:41 WIB
Rekomendasi BKN Turun, Pemkab Rejang Lebong Batalkan Massal Kelulusan 50 Peserta PPPK 2024
Jumat 22-05-2026,17:36 WIB
Gusril Pausi Tabuh Dol, Festival Gurita 2026 Resmi Gebyar Lapangan Merdeka Bintuhan
Jumat 22-05-2026,17:30 WIB
Lebih dari Satu Dekade Memersatukan Nusantara, Astra Motor Bengkulu Kupas Fakta Seru Honda Bikers Day
Jumat 22-05-2026,17:09 WIB
Regenerasi Organisasi, Kapolda Yudhi Sulistianto Pimpin Langsung Sertijab PBVSI dan INKANAS Bengkulu
Jumat 22-05-2026,17:02 WIB