JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan hukuman empat bulan penjara kepada Hercules Rozario Marshal, Selasa (2/7). Majelis Hakim yang diketuai oleh Kemal Tampubolon ini menilai Hercules terbukti melakukan tindak kekerasan secara bersama-sama. Bersama dalam sidang ini juga ada anak buah Hercules, Muhammad Sidik yang juga divonis 4 bulan penjara.
\"Terdakwa I dan terdakwa II secara sah meyakinkan melanggar Pasal 214 junto pasal 211 KUHP tentang kekerasan bersama dua orang atau lebih yang menyerang pejabat agar tidak melakukan tugas jabatannya yang sah,\" ujar Kemal.
Dalam kasus ini Hercules dan Sidik terbukti melakukan upaya pembubaran apel 30 personil polisi yang digelar di ruko Rich Place, Srengseng, Jakarta Barat 8 Maret lalu. Apel ini dilaksanakan setelah ada laporan masyarakat bahwa di wilayah Srengseng tidak aman dan sering terjadi kekacauan. Akibatnya, apel tersebut tidak tuntas dan langsung bubar karena tindakan yang dilakukan Hercules didukung anak buahnya, termasuk Sidik.
Fakta persidangan menyebut Hercules berteriak ke polisi agar segera membubarkan diri karena merasa terganggu dengan apel tersebut. Teriakan berkali-kali itu membuat puluhan anak buah Hercules ikut terprovokasi. Mereka datang mengendarai motor dan membawa senjata tajam hendak menyerang polisi. Namun, sebelum terjadi penyerangan ini, anak buah Hercules sudah lebih dulu diamankan kepolisian. Senjata mereka pun disita saat itu juga.
\"Majelis Hakim menolak semua keberatan penasehat hukum tapi tetap menghargai pledoi yang dibuat penasehat hukum,\" sambung Kemal.
Dalam putusan ini hakim mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan bagi Hercules dan Sidik. Hal yang memberatkan adalah terdakwa Hercules dan Sidik dianggap telah mengganggu ketertiban umum. Sedangkan, hal yang meringankan terdakwa, adalah bersikap sopan selama sidang, dan masih memiliki tanggungan keluarga. Atas putusan ini, Hercules dan Sidik melalui penasehat hukum mengaku pikir-pikir terlebih dahulu.
\"Kami pikir-pikir dulu terhadap putusan dari Majelis Hakim ini,\" kata penasehat hukum, Agung Sri Purnomo.(flo/jpnn)
Serang Polisi, Hercules Divonis Empat Bulan
Selasa 02-07-2013,19:40 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 17-07-2026,12:28 WIB
Sepakat Cabut Laporan Polisi, Kasus Guru dan Orang Tua Siswa SMP IT Al Qalam Berakhir Damai
Jumat 17-07-2026,18:19 WIB
Perayaan HUT ke-56, Astra Motor Salurkan 560 Kantong Darah Melalui Aksi Donor Serentak di 12 Provinsi
Jumat 17-07-2026,11:46 WIB
Dugaan Kekerasan Terhadap Siswa Saat Wudu Dilaporkan ke Polisi, Pihak Sekolah di Kota Manna Masih Bungkam
Jumat 17-07-2026,12:11 WIB
Antisipasi Kenakalan Remaja, DPRD Bengkulu Selatan Inisiasi Perda Perlindungan Peserta Didik
Jumat 17-07-2026,12:14 WIB
Pastikan Respons Cepat, Kapolres Bengkulu Selatan Cek Layanan SPKT dan Call Center 110
Terkini
Jumat 17-07-2026,18:21 WIB
Petani Sawit Swadaya Bakal Punya Acuan Harga Resmi, Pemprov Bengkulu Siapkan Dua Skema Penetapan TBS
Jumat 17-07-2026,18:19 WIB
Perayaan HUT ke-56, Astra Motor Salurkan 560 Kantong Darah Melalui Aksi Donor Serentak di 12 Provinsi
Jumat 17-07-2026,18:16 WIB
Astra Motor Bengkulu Resmikan AHASS Mentari Motor, Perluas Layanan Purna Jual Honda di Kota Bengkulu
Jumat 17-07-2026,18:13 WIB
Kota Bengkulu Bakal Makin Berkilau, Dishub Siapkan Lampu Hias di Tiga Jembatan dan Ganti PJU dengan LED
Jumat 17-07-2026,18:08 WIB