JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan hukuman empat bulan penjara kepada Hercules Rozario Marshal, Selasa (2/7). Majelis Hakim yang diketuai oleh Kemal Tampubolon ini menilai Hercules terbukti melakukan tindak kekerasan secara bersama-sama. Bersama dalam sidang ini juga ada anak buah Hercules, Muhammad Sidik yang juga divonis 4 bulan penjara.
\"Terdakwa I dan terdakwa II secara sah meyakinkan melanggar Pasal 214 junto pasal 211 KUHP tentang kekerasan bersama dua orang atau lebih yang menyerang pejabat agar tidak melakukan tugas jabatannya yang sah,\" ujar Kemal.
Dalam kasus ini Hercules dan Sidik terbukti melakukan upaya pembubaran apel 30 personil polisi yang digelar di ruko Rich Place, Srengseng, Jakarta Barat 8 Maret lalu. Apel ini dilaksanakan setelah ada laporan masyarakat bahwa di wilayah Srengseng tidak aman dan sering terjadi kekacauan. Akibatnya, apel tersebut tidak tuntas dan langsung bubar karena tindakan yang dilakukan Hercules didukung anak buahnya, termasuk Sidik.
Fakta persidangan menyebut Hercules berteriak ke polisi agar segera membubarkan diri karena merasa terganggu dengan apel tersebut. Teriakan berkali-kali itu membuat puluhan anak buah Hercules ikut terprovokasi. Mereka datang mengendarai motor dan membawa senjata tajam hendak menyerang polisi. Namun, sebelum terjadi penyerangan ini, anak buah Hercules sudah lebih dulu diamankan kepolisian. Senjata mereka pun disita saat itu juga.
\"Majelis Hakim menolak semua keberatan penasehat hukum tapi tetap menghargai pledoi yang dibuat penasehat hukum,\" sambung Kemal.
Dalam putusan ini hakim mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan bagi Hercules dan Sidik. Hal yang memberatkan adalah terdakwa Hercules dan Sidik dianggap telah mengganggu ketertiban umum. Sedangkan, hal yang meringankan terdakwa, adalah bersikap sopan selama sidang, dan masih memiliki tanggungan keluarga. Atas putusan ini, Hercules dan Sidik melalui penasehat hukum mengaku pikir-pikir terlebih dahulu.
\"Kami pikir-pikir dulu terhadap putusan dari Majelis Hakim ini,\" kata penasehat hukum, Agung Sri Purnomo.(flo/jpnn)
Serang Polisi, Hercules Divonis Empat Bulan
Selasa 02-07-2013,19:40 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 12-03-2026,14:23 WIB
Bupati Mukomuko Lantik 80 Pejabat ASN, Berikut Daftar Lengkap Eselon III, IV dan Fungsional
Kamis 12-03-2026,13:44 WIB
Kesaksian di Sidang Tipikor, Bebby Hussy Disebut Dermawan, 20 Tahun Bantu Anak Disabilitas
Kamis 12-03-2026,12:53 WIB
Dugaan Korupsi DD Bandar Agung Terus Didalami, Penyidik Turun Cek Pekerjaan Desa
Kamis 12-03-2026,12:41 WIB
Antisipasi Penimbunan Selama Ramadan, Unit Tipidter Polres BS Sidak Pasar Ampera
Kamis 12-03-2026,15:00 WIB
Pilihan Minuman Takjil yang Ramah Gula Darah Saat Berbuka Puasa
Terkini
Kamis 12-03-2026,21:01 WIB
Pererat Silaturahmi, PT TLB Salurkan Ratusan Paket Sembako di Babatan, Air Kemuning dan Padang Ulak Tanjung
Kamis 12-03-2026,15:58 WIB
Tak Ada Tanggal Merah, Pj Sekda Bengkulu Tegaskan Etos Kerja 25 Jam bagi Pejabat Pemkot
Kamis 12-03-2026,15:51 WIB
Program Sedekah Nasi Bungkus, Pemkot Bengkulu Tebar Ribuan Nasi Bungkus Selama Ramadan
Kamis 12-03-2026,15:44 WIB
ASN Pemkot Bengkulu Wajib Lunas PKB dan PBB Jika Ingin Cairkan Gaji Ke-13
Kamis 12-03-2026,15:26 WIB