Jual Mahasiswi Demi Kebutuhan Hidup

Selasa 02-07-2013,12:10 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

BENGKULU, BE - Tersangka penjual 4 mahasiswi perguruan tinggi swasta di Kota Bengkulu, Ra (23), mengaku aksi nekatnya itu dilatarbelakangi desakan kebutuhan hidup. Pekerjaannya sebagai honorer di Satpol PP Pemkab Bengkulu Tengah tidak mampu memenuhi biaya hidupnya termasuk uang untuk membayar kosan. \"Ya saya terpaksa ngelakuin ini, gaji saya tidak cukup. Sedangakn gaji honor saya saja cuma Rp 650 ribu. Apa lagi orang tua saya sekarang sakit-sakitan sejak beberapa tahun ini. Hasilnya untuk makan, kebutuhan lain-lain dan bayar uang kos,\" katanya di Mapolsek Gading Cempaka, kemarin (1/7). Diketahui 4 mahasiswi tersebut adalah berinisial Vr (21) warga Nusa Indah Kecamatan Ratu Angung, Vi (22) warga Kelurahan Penurunan Kecamatan Ratu Samban, Sr (21) warga Jalan Hibrida Kelurahan Sidumolyo Kecamatan Gading Cempaka, dan Ay (28) warga Kelurahan Penurunan Kecamatan Ratu Samban Kota Bengkulu. Pria yang tinggal di Jalan Rinjani RT 8 Kelurahan Jembatan Kecil Kecamatan Singaran Pati Kota Bengkulu itu mengaku baru melakoni aksinya beberapa bulan belakangan. Biasanya, ia melancarkan aksinya mencari pria hidung belang di sekitar Bengkulu Indah Mall (BIM) yang sekarang menjadi Bencolen Mall . \"Saya sering nongkrong sama teman-teman bisanya di BIM. Bisanya yang minta itu ceweknya, kata dia say ada tamu gak,\"ungkapnya Biasanya untuk wanita yang ia tawarkan kepada lelaki hidung belang itu umur para wanita mulai dari 19 hingga 28 tahun. Tarif  mulai Rp 500 ribu hingga Rp 1,5 juta per orang. \"Saya menawarkan kepada orang-orang, tergantung permintaan laki-lakinya. Kalau untuk wanita itu dia gak melihat laki-laki umur berapa. Yang penting ada duit untuk bayar cewek itu,\" ujarnya. Kini pria yang kerap disapa say itu harus meratapi nasibnya di balik jeruji. Dia mengaku pasrah atas hukuman yang akan diterimanya. \"Aku cuma pasrah saja apa hukuman yang akan diberikan kepada saya. Kalu saya sudah keluar tidak akan mengulanginya lagi. \"ungkap Ra. Sementara itu, Fitri (20) teman akrab Ra mengaku ia tidak tahu. Jika perkerjaan Ra selama ini seperti ini, ia hanya mengetahui sehari-hari Ra  bekerja di Benteng. \"Saya tidak tahu kalau dia ini kaya gini. Kami saja tahunya baru dapat kabar dari teman dia ini masuk penjara. Setahu saya ia sama kami baik dan tidak macam-macam,\"ujar Fitri saat membesuk Ra di tahanan Polsek Gading Cempaka. Kapolsek Gading Cempaka AKP. Mayndra Eka Wardhana, SH, S.IK melalui Kanit Reskrim Polsek Gading Cempaka Iptu. Miza Yanti Karleni  mengatakan, saat ini pihaknya sedang melakun peyelidikan terhadap tersangka. Untuk pemeriksaan sementara dalam tersangka mengakui ia menjalankan pekerjaan seperti ini baru satu kali. Ia sendiri mendapat keuntungan Rp 100 hingga Rp 300 ribu per orang. \"Kita masih melakukan penyelidikan kepada tersangka. Dari pengakukan sementara ia maelakukan ini untuk baru-baru ini,\"tutup   Iptu. Miza . Dipecat Bupati Bengkulu Tengah (Benteng), H. Ferry Ramli, SH.MH geram bukan kepalang terhadap salah -seorang honorer di lingkungan Satpol PP, Ra yang diduga telah menjadi tersangka dalam kasus human  trafficking (perdagangan orang). Bahkan, orang nomor satu di Bumi Maroba Kite Maju itu, merekomendasikan jika pemuda lajang itu dipecat dari kesatuannya, sebagai anggota Satpol PP tersebut. \" Tingkah lakunya sudah tidak dapat ditoleransi lagi,\" ungkapnya. Menurutnya, sanksi pemecatan itu sudah sangat pantas diberikan kepada honorer petugas penegakan Perda tersebut. Sebab, tidak  seharusnya seorang honorer melakukan tindak pidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara tersebut. Selain itu, dikarenakan hal itu merupakan tindak pidana sehingga bupati meminta petugas, yaitu penyidik Polsek Gading Cempaka untuk mengusut kasus itu hingga tuntas. \" Kita tidak akan membela dan melindungi anak buah kita yang telah melanggar hukum tersebut,\" tegasnya. Maharaja Sakti menambahkan, seharusnya honorer Satpol PP itu, tidak perlu mengaku sebagai honorer di lingkungan Pemda Benteng. Soalnya,  menjual wanita itu bukan merupakan tugas kerja yang diberikan kepadanya. Melainkan, urusan pribadinya sendiri. Dampaknya, membuat honorer lainnya terkena imbas dari kelakukan buruknya. \" Saya minta honorer lainnya tidak melakukan kesalahan seperti ini,\" pintanya. Sementara itu, Kasat Pol PP Benteng, Damsik menegaskan jika dalam sehari - harinya, terduga pelaku penjualan orang itu, berprilaku baik dan terkenal sering mijit jika ada PNS dan honorer yang terkena sakit pegal. Selain itu, terkenal cukup ramah dan selalu rajin masuk kerja. Sehingga, membuat rekan - rekan sekerjanya tidak menyangka hal tersebut. \" Jika itu, urusan dinas atau dalam melakukan tugas, kita akan membantu. Namun, juga sebaliknya,\" tambahnya. Mengecam Direktur Women Crisis Centre  (WCC) Bengkulu,  Tety Sumery mengapresiasikan  kinerja  aparat kepolisian, dengan ditangkapnya tersangka Ra. Aktivis  perempuan ini  meminta kepada aparat   agar menindak  tegas  pelaku trafficking sesuai dengan  aturan   yang berlaku. Menurut Tety,  Perdagangan orang, khususnya perempuan dan anak, merupakan tindakan yang bertentangan dengan harkat dan martabat manusia dan melanggar hak asasi manusia, sehingga harus diberantas.  Keterlibatan Ra  sebagai perantara telah diatur jelas dan bertentangan dengan  Undang-Undang  nomor 21 tahun 2007   tentang Pemeberantasan tindak pidana perdagangan orang. Dalam UU itu disebutkan dalam Bab 1 pasal 1  disebutkan  Perdagangan Orang adalah tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan  kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat,  sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain tersebut, baik yang dilakukan di dalam negara maupun antar negara, untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan orang tereksploitasi.  Dalam  UU itu sangat jelas,  sanksi yang akan dijeratkan kepada pelaku,  baik itu berupa kurungan penjara atau  membayar denda. Apa yang dilakukan Ra, terang Tety sudah  menuju tindakan pidana murni, meski  ia beralasan apa yang telah dilakukan atas kehendak si korban. Terkait alasan itu pihak kepolisian  diharapkan tidak langsung percaya, disarankan  pihak aparat untuk mengusut sehingga  pelaku lainyapun tertangkap. \" Apa yang dilakukan Ra  sudah merujuk pada tindak pidana murni,  dan pihak kepolisian harus mengusut persoalan ini hingga jelas.  Dengan  mencari kebearan  atas informasi yang diperolehnya, jangan hanya menerima alasan sepihak dan itu sebagai pembenaran sematam,\"terangnya. Masih dikatakan perempuan berdarah Minang itu,  kasus trafficking sudah kerap terjadi di Bengkulu, terhitung dalam tiga tahun terakhir  sudah banyak kasus yang dilaporkan ataupun diterima  oleh WCC, dan ditindaklanjuti di kepolisian. Sayangnya dalam perjalanan waktu, kasus ini justru mengendap  terlebih  jika kasus ini  melibatkan   pejabat publik. \" Kasus ini bukan baru di Bengkulu,  namun realitanya  hukum  dan keadilan tidak berpihak pada si korban,  untuk itu  aparat hukum  perlu punya kesungguhan hati dalam  penegakan hukumnya,\" katanya. Bukan hanya aparat,  pengawasan semua  lintas  instansipun diharapkan dapat berjalan, termasuk gubernur Bengkulu yang bertugas sebagai ketua Ranham daerah Bengkulu, dengan banyaknya kasus seperti  yang muncul, keberadaanya justru   dipertanyakan.  Menurut Tety, peran Ranham  selama ini   dinilai lemah dalam mengawasi sistem penegakan   hukum traffiking, sehingga pelaku  bukan jera, justru mereka ini melenggang dengan mudahnya keluar dari kasus ini, tukasnya. (247/618/111)

Tags :
Kategori :

Terkait