CURUP, BE – Tersangka kasus pencurian pondok berinisial AM (44) warga Dusun Sawah Kecamatan Curup Utara yang menjadi daftar pencarian orang (DPO) Polsek Curup, Sabtu (29/06) sekitar pukul 13.00 WIB ditangkap saat mengantre pembagian Bantuan Langsung Sementara Masyarakat (BLSM) di kantor Pos Curup. Kapolres RL, AKBP Edi Suroso SH melalui Kapolsek Curup, Iptu Andika Rama didampingi kanit Reskrim Polsek Curup, Aipda A Firdaus SH dikonfirmasi wartawan membenarkan penangkapan tersebut. “ Pelaku dan barang bukti sudah kita amankan di mapolsek Curup untuk kepentingan penyidikan,” ujar Firdaus.
Dijelaskan Firdaus, setidaknya AM diduga telah berhasil membobol 20 unit pondok kosong di areal perkebunan Bukit Basah Lubuk Kembang Kecamatan Curup Utara. Hanya saja, saat ini, petugas baru mengetahui lima TKP. Dua diantaranya, adalah pondok milik tetangga pelaku. Peristiwa terakhir terjadi pada 5 januari 2013 lalu. AM bersama empat rekannya membobol pondok kebun milik Arizon (36), warga Lubuk Kembang Kecamatan Curup Utara di perladangan bukit basah desa Lubuk Kembang Utara sekitar pukul 23.00 WIB. AM masuk ke dalam pondok dengan cara merusak kunci pintu pondok berupa gembok.
Dalam aksinya, AM beserta rekannya berhasil mengambil barang-barang milik korban yang berada di dalam pondok. Diantaranya, senapan angin merek Blazer, dua unit tang semprot merk solo, cangkul, kuali racun rumput dan bahan makanan sembako milik korban. Korban mengalami kerugian mencapai Rp. 3 juta. \" Satu dari empat rekannya tersebut adalah anak kandung AM berinisial AR (25) yang saat ini masih dalam pengejaran petugas kepolisian beserta rekan pelaku lainnya. Sementara, barang bukti senapan angin milik korban diketahui telah dijual kepada seorang penadah berinisial BY, warga Dusun sawah. Senapan angin itu dijual oleh anak pelaku dengan harga Rp. 300 ribu. Pelaku diamankan setelah sempat menghilang selama 6 bulan,” ujar Firdaus. (999)