BENGKULU, BE- Keberadaan pecandu narkoba di Provinsi Bengkulu kini pulih masih cenderung dikucilkan masyarakat. Hal ini diakui Fungsional Bidang Rehabilitasi BNN, Kombes Pol Joland Tedjokusumo usai mengikuti diskusi di sekretariat Kantong Informasi Pemberdayaan Adiksi (KIPAS) di jalan Soekarno-Hatta 5 Kota Bengkulu, kemarin. \"Kita maih sangat perihatin karena di Bengkulu para pecandu masih dianggap sebagai stigma negatif,\" ungkap Joland. Menurutnya, saat ini masyarakat masih memandang pecandu sebagai penjahat, sehingga tidak mau mendekatinya. Hal tersebut menurutnya, merupakan suatu sikap yang salah, karena seharusnya pecandu dirangkul dengan baik, agar bisa ikut membantu dalam peroses pemulihan. \"Jika kita masih memandang mereka negatif, justru akan membuat mereka semakin terpojok dan susah untuk pulih,\" tambahnya. Dijelaskan Joland lagi, masalah yang dihadapi pihaknya saat ini, antara lain rendahnya pemahaman dan keterlibatan masyarakat terhadap program pemberdayaan bagi pecandu sudah menjalani rehabilitasi. Akibatnya, mantan pecandu narkoba sulit mendapatkan pekerjaan untuk meniti kehidupan barunya. Selain itu, saat ini, katanya, masyarakat belum begitu mengetahui tentang aturan-aturan yang berlaku tentang penanganan pecandu. Seperti proses rehabilitasi ataupun wajib lapor. Wajib lapor yang dimaskud, jelasnya, yakni seorang pecandu yang ingin sembuh dan ia tidak ingin ditangkap polisi. Pecandu itu harus melapor ke polisi dan direhabilitasi, sehingga ia mendapat kartu wajib lapor. Jika seorang pecandu ditangkap polisi, kemudian ia menunjukkan surat rehabilitasi dan wajib lapor, maka ia tidak akan ditahan. \"Batas maksimal tertangkap saat wajib lapor adalah 2 kali. Jika sudah ketiga kalinya, maka ia harus mengikuti prosedur hukum yang berlaku,\" ujarnya. Sementara itu, Ketua KIPAS Bengkulu, Merli Yuanda mengatakan, hingga saat ini proses rehabilitasi yang ada di Bengkulu masih dibebani biaya meski menggunakan kartu Jamkesmas, Jamkesda dan kartu jaminan lain yang serupa. Padahal, tegasnya, berdasarkan peraturan Kementerian Kesehatan, semua penaganan pecandu narkotika harus gratis. \"Jika masih menggunakan Kartu Jaminan Kesehatan atau lain sebagainya itu menandakan masih berbayar,\" ungkap Merli. (251)
BNN: Pencandu Narkoba Masih Dikucilkan
Minggu 30-06-2013,14:30 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 31-08-2026,18:39 WIB
Dari Bengkulu ke Danau Toba, Ka Ga Nga Siap Gaungkan Musik Etnik di Panggung Internasional
Senin 31-08-2026,16:14 WIB
Sering Dianggap Sama, Tahu dan Tofu Ternyata Punya Perbedaan
Senin 31-08-2026,15:28 WIB
Pemkot Bengkulu Revisi RTRW, Lahan Pelindo 6.000 Hektare Disiapkan Jadi Kawasan Industri
Senin 31-08-2026,15:47 WIB
Petani di Rejang Lebong Ditemukan Tewas di Rumah, Ini Hasil Pemeriksaan Polisi
Terkini
Selasa 01-09-2026,12:28 WIB
Masa Penahanan Berakhir, Dua Terdakwa Fidusia BCA Finance Johan-Nikolas Akhirnya Bebas Demi Hukum
Selasa 01-09-2026,12:25 WIB
Pemprov Bengkulu Gandeng TNI dan Pemda Percepat Pembangunan hingga Desa
Selasa 01-09-2026,12:24 WIB
Air Dingin Bikin Berat Badan Naik? Jangan Terjebak Mitos, Ini Faktanya
Selasa 01-09-2026,11:41 WIB
Telur Cokelat vs Putih, Benarkah Kandungan Gizinya Berbeda? Ini Faktanya
Selasa 01-09-2026,11:08 WIB