MUKOMUKO,BE – Bantuan langsung sementara masyarakat (BLSM) yang diperuntukan bagi warga miskin atau tidak mampu belum juga mendapatkan jawaban pasti apakah akan diterima atau tidak oleh Pemda Mukomuko. Pasalnya pemda masih menunggu juklak dan juknis dari pemerintah pusat. Termasuk halnya siapa saja warga yang mendapatkan BLSM tersebut. “ Satu hari lalu ada pihak PT Pos menemui saya dan mengatakan penerima BLSM di Kabupaten Mukomuko ini mencapai 8 ribu KK. Kartu penerima sudah dan tinggal dibagikan dan proses pembayaran,” beber Sekda Mukomuko, Syafkani SP. Hanya saja data yang dilaporkan pihak Pos tersebut tidak sepenuhnya langsung disetujui ataupun diterima. Melainkan pemda ingin mengetahui data yang valid dan siapa saja yang akan menerima dan lainnya. “ Pemda bukan menolak (BLSM) yang merupakan program dari pemerintah pusat melainkan ingin mengetahui data yang valid. Iya, kalau data penerima itu cukup dan tepat sasaran. Jika tidak akan menimbulkan permasalahan baru ditengah-tengah masyarakat dengan pemerintah daerah,” bebernya.(900)
Pemkab Tunggu Juklak dan Juknis BLSM
Kamis 27-06-2013,18:35 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 17-03-2026,12:25 WIB
Pemprov Bengkulu Perkuat Program Orang Tua Asuh untuk Anak Yatim
Selasa 17-03-2026,12:12 WIB
Potensi Puting Beliung Meningkat, Ini Imbauan BPBD Lebong
Selasa 17-03-2026,12:09 WIB
Libur Sekolah, MBG Dialihkan ke Ibu Hamil dan Balita
Selasa 17-03-2026,13:37 WIB
Pemdes Karang Tinggi Tetapkan 13 KPM Penerima BLT Dana Desa 2026
Selasa 17-03-2026,12:17 WIB
DKP Kota Bengkulu Sediakan Lele Murah dan Bibit untuk Warga
Terkini
Selasa 17-03-2026,16:54 WIB
Layanan SIM dan SKCK di Polresta Bengkulu Tutup Sementara Saat Nyepi dan Lebaran, Ini Jadwalnya
Selasa 17-03-2026,16:05 WIB
Libur Lebaran, Call Center 110 Tetap Siaga 24 Jam di Bengkulu
Selasa 17-03-2026,16:02 WIB
Libur Lebaran di Pantai Panjang, Polisi Minta Wisatawan Tak Nekat Berenang
Selasa 17-03-2026,15:52 WIB
Polresta Bengkulu Sediakan Titip Kendaraan Gratis Saat Mudik
Selasa 17-03-2026,15:32 WIB