Pungli Sekolah di Putri Hijau Makin Meresahkan

Selasa 25-06-2013,14:00 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

PUTRI HIJAU, BE - Pungutan liar (pungli) dengan berdalih untuk uang pembangunan atau rehab gedung sekolah masih saja terjadi. Meskipun Kementrian Pendidikan telah melarang adanya jenis pungutan disekolah dalam bentuk apapun. Seperti yang terjadi di SDN 10 Kecamatan Putri Hijau, pihak sekolah menahan rapor siswa jika tak membayar uang pembangunan sebesar Rp 180 ribu. Setoran itu berlangsung untuk dua tahun sekali bagi lulusan siswa kelas enam. Kadispendikbud, Haryadi SPd MM melalui Sekretaris, Helmi SPd MM membenarkan adanya informasi pungutan yang dilakukan sekolah setiap dua tahun sekali itu. Haryadi berjanji, pihaknya akan mengambil tindakan jika tidak ada bukti pembangunan dari pungli tersebut. \"Saya juga baru dapat informasi tersebut, tentunya kedepan akan menjadi polemik kalau pungli seperti ini terus dilakukan. Apalagi diberlakukan dua tahun sekali, tidak ada aturannya itu,\" tegas Helmi. Selain itu, kata dia, Dikbud akan segera mengecek lokasi sekolah dan memanggil pihak terkait meskipun pihak UPTD dan kepala sekolah telah mengaku pungutan tersebut merupakan hasil keputusan bersama rapat komite. \"Kalau memang tidak ada bukti fisik pembangunan dari uang tersebut kita akan ambil tindakan harus dikembalikan,\" pungkas Helmi. (117)

Tags :
Kategori :

Terkait