Kerja LSM Harus Sesuai AD/ART

Jumat 21-06-2013,14:00 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

CURUP, BE - Maraknya aksi penyelidikan oleh Lembaga Sosial Masyarakat (LSM), mendapatkan tanggapan serius Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia. Melalui surat Dirjen Kesatuan Bangsa dan Politik No. 220/1328 D.III, 4 April Tahun 2012 pada poin 4 menyebutkan, Ormas/LSM yang terdaftar maupun belum terdaftar dilarang melakukan kegiatan penyidikan dan intelejen. Kemendagri menegaskan tugas dan wewenang penyelidikan serta penyidikan merupakan tugas dan wewenang lembaga negara yang ditunjuk. Kepala Badan Kesbangpol dan Linmas Kabupaten Rejang Lebong, Drs Marwan Ampera melalui Kabid Komunikasi Politik dan Kemasyarakatan, Masdalena SE MM membenarkan penegasan Kementerian Dalam Negeri terkait larangan kegiatan LSM dalam ranka penyelidikan yang sudah menjadi tugas dari aparatur negara tersebut. \"Kegiatan LSM diatur berdasarkan AD/ART yang mereka miliki, kalau keluar dari itu jelas tidak boleh,\" tegas Masdalena. Untuk pengawasan, Masdalena menegaskan, masyarakat boleh melaporkan jika ada LSM/Ormas yang dianggap melakukan tindakan diluar fungsi dan wewenangnya. Jika LSM/Ormas tersebut terdaftar di Badan Kesbangpol dan Linmas, maka LSM/Ormasn tersebut akan dipanggil diklarifikasi kebenarannya dan akan diberikan pembinaan jika laporan masyarakat tersebut benar. Hanya saja, lanjut Masdalena, pihaknya hanya bisa melakukan pembinaan dan teguran terhadap LSM/ormas yang terdaftar di Badan Kesbangpol dan Linmas. \"Kalau tidak terdaftar, kita tidak tahu apakah mereka berbentuk ormas atau LSM atau bukan. Masyarakat boleh saja melaporkannya ke pihak berwajib jika meresahkan atau melakukan tindakan pemerasan,\" jelas Masdalena. Jika ada oknum ormas/LSM tersebut melakukan kegiatan meresahkan dan dianggap sudah masuk ranah kriminal, Masdalena meminta masyarakat agar melaporkan kepada pihak yang berwajib. \"Pada data kami, setidaknya ada 24 LSM, 32 Ormas, serta 9 Orsos yang tercatat, dengan kewenangan berbeda-beda,\" tutup Masdalena. (999)

Tags :
Kategori :

Terkait