CURUP, BE - Maraknya aksi penyelidikan oleh Lembaga Sosial Masyarakat (LSM), mendapatkan tanggapan serius Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia. Melalui surat Dirjen Kesatuan Bangsa dan Politik No. 220/1328 D.III, 4 April Tahun 2012 pada poin 4 menyebutkan, Ormas/LSM yang terdaftar maupun belum terdaftar dilarang melakukan kegiatan penyidikan dan intelejen. Kemendagri menegaskan tugas dan wewenang penyelidikan serta penyidikan merupakan tugas dan wewenang lembaga negara yang ditunjuk. Kepala Badan Kesbangpol dan Linmas Kabupaten Rejang Lebong, Drs Marwan Ampera melalui Kabid Komunikasi Politik dan Kemasyarakatan, Masdalena SE MM membenarkan penegasan Kementerian Dalam Negeri terkait larangan kegiatan LSM dalam ranka penyelidikan yang sudah menjadi tugas dari aparatur negara tersebut. \"Kegiatan LSM diatur berdasarkan AD/ART yang mereka miliki, kalau keluar dari itu jelas tidak boleh,\" tegas Masdalena. Untuk pengawasan, Masdalena menegaskan, masyarakat boleh melaporkan jika ada LSM/Ormas yang dianggap melakukan tindakan diluar fungsi dan wewenangnya. Jika LSM/Ormas tersebut terdaftar di Badan Kesbangpol dan Linmas, maka LSM/Ormasn tersebut akan dipanggil diklarifikasi kebenarannya dan akan diberikan pembinaan jika laporan masyarakat tersebut benar. Hanya saja, lanjut Masdalena, pihaknya hanya bisa melakukan pembinaan dan teguran terhadap LSM/ormas yang terdaftar di Badan Kesbangpol dan Linmas. \"Kalau tidak terdaftar, kita tidak tahu apakah mereka berbentuk ormas atau LSM atau bukan. Masyarakat boleh saja melaporkannya ke pihak berwajib jika meresahkan atau melakukan tindakan pemerasan,\" jelas Masdalena. Jika ada oknum ormas/LSM tersebut melakukan kegiatan meresahkan dan dianggap sudah masuk ranah kriminal, Masdalena meminta masyarakat agar melaporkan kepada pihak yang berwajib. \"Pada data kami, setidaknya ada 24 LSM, 32 Ormas, serta 9 Orsos yang tercatat, dengan kewenangan berbeda-beda,\" tutup Masdalena. (999)
Kerja LSM Harus Sesuai AD/ART
Jumat 21-06-2013,14:00 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 12-03-2026,14:23 WIB
Bupati Mukomuko Lantik 80 Pejabat ASN, Berikut Daftar Lengkap Eselon III, IV dan Fungsional
Kamis 12-03-2026,12:53 WIB
Dugaan Korupsi DD Bandar Agung Terus Didalami, Penyidik Turun Cek Pekerjaan Desa
Kamis 12-03-2026,13:44 WIB
Kesaksian di Sidang Tipikor, Bebby Hussy Disebut Dermawan, 20 Tahun Bantu Anak Disabilitas
Kamis 12-03-2026,12:41 WIB
Antisipasi Penimbunan Selama Ramadan, Unit Tipidter Polres BS Sidak Pasar Ampera
Kamis 12-03-2026,12:34 WIB
Tekan Harga Pangan Jelang Idulfitri, Ny. Poppy Gusril Pimpin Pasar Murah di Kecamatan Kelam Tengah
Terkini
Kamis 12-03-2026,21:01 WIB
Pererat Silaturahmi, PT TLB Salurkan Ratusan Paket Sembako di Babatan, Air Kemuning dan Padang Ulak Tanjung
Kamis 12-03-2026,15:58 WIB
Tak Ada Tanggal Merah, Pj Sekda Bengkulu Tegaskan Etos Kerja 25 Jam bagi Pejabat Pemkot
Kamis 12-03-2026,15:51 WIB
Program Sedekah Nasi Bungkus, Pemkot Bengkulu Tebar Ribuan Nasi Bungkus Selama Ramadan
Kamis 12-03-2026,15:44 WIB
ASN Pemkot Bengkulu Wajib Lunas PKB dan PBB Jika Ingin Cairkan Gaji Ke-13
Kamis 12-03-2026,15:26 WIB