Dirut PDAM Ajukan Penangguhan

Jumat 21-06-2013,09:50 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

BENGKULU, BE- Pasca dijebloskan Kejaksaan negeri (Kejari) Bengkulu ke Lapas kelas II A Malabero beberapa hari lalu. Direktur utama (Dirut) PDAM Kota Bengkulu Ihsan Ramli mengajukan penangguhan penahanannya dari Lapas kepada Kajari Suharyanto,SH. Atas penahannya terkait kasus dugaan korupsi pengadaan tawas di PDAM Kota Bengkulu yang menjadikannya sebagai tersangka. Hal ini disampaikan Penasehat Hukum, Ihsan Ramli, Ahmad Nurdin saat di temui BE di Pengadilan Negeri Bengkulu kemarin. \"Saat ini kami sedang berencana mengajukan pengalihan jenis penahan atas klien kami Ihsan Ramli,\" ungkap Ahmad Nurdin. Ahmad Nurdin bermaksud mengalihkan status Ihsan Ramli yang kini menjadi tahanan Lapas menjadi tahanan kota. Rencananya surat permohonan penangguhan tahana itu segera diserahkan ke Kejari Bengkulu. Namun Kejari yang menangahni kasus Ichsan Ramli ini tidak langsung mengabulkan permintaan tersebut. Kejari memerikan syarat tersangka Ichsan Ramli menitipkan uang dugaan kerugian negara sebesar Rp 500 juta dahulu ke Kejari. \"Kita saat ini sedang menunggu. Kalau Pak Ihsan Ramli siap mengembalikan dana sebesar Rp 500 juta tersebut, Insya Allah, Pak Kajari mengabulkannya dan saat ini sedang kita usahakan,\" ujar Ahmad Nurdin.(251)

Tags :
Kategori :

Terkait