Sebuah soal ujian kenaikan kelas mata pelajaran Bahasa Indonesia tingkat SMA di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, berisi tentang kisruh penyitaan sejumlah mobil milik mantan Presiden PKS Lutfi Hasan Ishaaq (LHI) oleh penyidik KPK. Keberadaan soal ujian ini tak pelak membuat para pengurus PKS di Kabupaten Bogor geram, karena mendiskreditkan partainya. Anggota DPD PKS Kabupaten Bogor Sumarli menyatakan hingga kini pihaknya masih menunggu rekomendasi untuk tindak lanjut beredarnya soal ujian tersebut. Pada soal ujian bernomor 50, tertulis: Upaya KPK menyita mobil mewah mantan Presiden PKS, Luthfi Hasan Ishaaq, kemarin gagal... Kalimat tersebut dapat disingkat dengan menghilangkan pernyataan di bawah ini, kecuali... a. menyita mobil b. Luthfi Hasan Ishaaq c. kemarin d. mantan e. gagal Sementara itu, Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor mengaku tidak ada muatan politik dalam soal ujian tersebut. Namun, apabila soal ujian tersebut dianggap menyudutkan pihak tertentu, maka mereka meminta maaf. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor Rustandi menyatakan pembuatan soal ujian tersebut murni dilatarbelakang isu kekinian serta mengacu pemberitaan di media massa.(**)
Kasus LHI Masuk Soal Ujian SMA
Kamis 20-06-2013,12:50 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 29-07-2026,15:26 WIB
Sidang PT RSM, Saksi Ahli Nilai Pertanggungjawaban Melekat pada Perusahaan
Rabu 29-07-2026,15:06 WIB
Pledoi Latifa Tusa'diah: Klaim Mengalami Tekanan, Akui Ambil Uang, dan Mohon Keringanan Hukuman
Rabu 29-07-2026,14:40 WIB
Tax Ratio Bengkulu Turun, DJP Bidik Perusahaan Sawit yang Terdaftar di Luar Daerah
Terkini
Rabu 29-07-2026,15:28 WIB
Pemkot Bengkulu Optimalkan Dana BOSP Rp60 Miliar Demi Pendidikan Berkualitas
Rabu 29-07-2026,15:26 WIB
Sidang PT RSM, Saksi Ahli Nilai Pertanggungjawaban Melekat pada Perusahaan
Rabu 29-07-2026,15:24 WIB
Tepis Isu Kelangkaan, Kemenag Mukomuko Garansi Pelayanan Buku Nikah di Seluruh KUA Lancar
Rabu 29-07-2026,15:23 WIB
Tutup Celah Penyelewengan Dana BOS Madrasah, Kemenag Mukomuko Gandeng Jaksa
Rabu 29-07-2026,15:21 WIB