Hal ini disampaikan jubir Fraksi PPP, Hadiar Saito SSos saat pandangan fraksi tersebut.
“Kami fraksi PPP menilai kalau dana untuk pembelian alat berat sebaiknya dialihkan untuk kegiatan lain. Pasalnya pembelian alat berat bukan kebutuhan mendesak,” ujar Hadiar.
Dia beralasan, keberadaan alat berat yang sudah ada di Dinas PU hingga saat ini belum memberikan kontribusi PAD yang signifikan bagi Pemkab BS.
Selain itu, kata Hadiar, dalam setiap pengumuman pemenang tender proyek, Pemkab BS bisa memenangkan perusahaan yang memiliki alat berat, sehingga tidak harus Pemkab BS yang menjadi penyedia alat berat tersebut. “Kami rasa tidak efektif pembelian kembali alat berat baru. Karena yang sudah ada saja belum terlihat PAD yang dihasilkan,\" ujarnya.
Ia menyarankan, lebih baik dana Rp 8 M itu digunakan untuk kebutuhan para petani di Kabupaten BS yang jumlahnya mencapai 75 persen dari seluruh pekerjaan di BS.
Saat ini, kata Hadiar, masyarakat pedesaan sedang membutuhkan jalan sentra produksi yang dapat digunakan untuk menuju lokasi pertanian mereka. Kemudian mereka juga membutuhkan bibit dan juga pupuk, karena bibit dan pupuk bersubsidi bagi petani sangatlah minim.
\"Saat ini petani banyak yang mengeluhkan masalah jalan sentra produksi dan juga ketersediaan bibit yang berkualitas, serta pupuk bersubsidi yang sangat minim. Jadi sebaiknya dana untuk alat berat itu dialihkan untuk peningkatan kesejahteraan warga khususnya kalangan petani,\" saran Hadiar.
Sementara itu, Kadis PU Ir Ramlan Saim MM kepada BE mengaku merasa keberatan kalau dana Rp 8 M untuk pengadaan alat berat dialihkan untuk kegiatan lain. Pasalnya, kata dia, perusahaan yang ada di BS yang memiliki alat berat hanya 1 yakni Can Sabana dan anaknya Rico Can. Jadi kebutuhan alat berat itu sangat mendesak guna percepatan proses pengerjaan proyek di BS.
“Siapa bilang tidak layak untuk beli alat berat, pengusaha yang ada alat berat di BS ini hanya Riko Can, jadi kami sangat membutuhkan alat berat itu sehingga dananya tidak dialihkan ke kegiatan yang lain,\" ujarnya.(369)