BENTENG, BE - Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) mewajibkan seluruh perusahaan yang mengunakan genset untuk tenaga listrik memiliki izin dan terdaftar. Aturan ini wajib dipatuhi oleh seluruh perusahaan yang beroperasi di Bengkulu Tengah. Pelanggarnya terancam dikenakan sanksi hingga miliaran rupiah. \"Genset diatas 250 KVA harus terdaftar dan untuk diatas 2000 KVA harus ada izin operasi. Jika tidak maka akan dikenakan sanksi pidana dan denda,\" ungkap Kadistamben Benteng, Iskandar Harun, melalui Kabid Listrik dan Migas, Orbito. Hal itu, berdasarkan hasil dari sosialisasi UU No 30 Tahun 2009 tentang ketenagalistrikan oleh Distamben di Hotel Tahura. Saat ini perusahaan perkebunan, pertambangan batu bara dan lainnya banyak yang belum mengantongi izin dan belum terdaftar. Hal itu, dikarenakan umumnya perusahaan tengah mengurusi persoalan izin dan pendaftaran tersebut. Ia menambahkan, khusus perusahaan yang mengunakan genset diatas 2000 KVA, untuk mendapatkan izin itu, syaratnya perusahaan itu harus menyerahkan sertifikat layak operasi (SLO). Jika perusahaan tidak mengantongi SLO ini maka Distamben tidak akan mengeluarkan izinnya. Karena, hal itu sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.(111)
Genset Perusahaan Wajib Izin
Selasa 18-06-2013,17:20 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :