BENTENG, BE - Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) mewajibkan seluruh perusahaan yang mengunakan genset untuk tenaga listrik memiliki izin dan terdaftar. Aturan ini wajib dipatuhi oleh seluruh perusahaan yang beroperasi di Bengkulu Tengah. Pelanggarnya terancam dikenakan sanksi hingga miliaran rupiah. \"Genset diatas 250 KVA harus terdaftar dan untuk diatas 2000 KVA harus ada izin operasi. Jika tidak maka akan dikenakan sanksi pidana dan denda,\" ungkap Kadistamben Benteng, Iskandar Harun, melalui Kabid Listrik dan Migas, Orbito. Hal itu, berdasarkan hasil dari sosialisasi UU No 30 Tahun 2009 tentang ketenagalistrikan oleh Distamben di Hotel Tahura. Saat ini perusahaan perkebunan, pertambangan batu bara dan lainnya banyak yang belum mengantongi izin dan belum terdaftar. Hal itu, dikarenakan umumnya perusahaan tengah mengurusi persoalan izin dan pendaftaran tersebut. Ia menambahkan, khusus perusahaan yang mengunakan genset diatas 2000 KVA, untuk mendapatkan izin itu, syaratnya perusahaan itu harus menyerahkan sertifikat layak operasi (SLO). Jika perusahaan tidak mengantongi SLO ini maka Distamben tidak akan mengeluarkan izinnya. Karena, hal itu sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.(111)
Genset Perusahaan Wajib Izin
Selasa 18-06-2013,17:20 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 27-03-2026,11:27 WIB
Libur Lebaran, Sampah Jadi Sorotan di Wisata Lubuk Langkap
Jumat 27-03-2026,12:52 WIB
Pasca Lebaran, Harga Sawit di Mukomuko Masih "Perkasa" di Atas Rp3.000/Kg
Jumat 27-03-2026,15:58 WIB
Polres Bengkulu Selatan Panen Raya Jagung, Dukung Swasembada Pangan 2026
Jumat 27-03-2026,16:06 WIB
Polemik Parkir Balai Buntar, Pemprov Kukuh Jalankan Meski Tuai Kritik
Jumat 27-03-2026,11:51 WIB
Panen Raya Jagung Kuartal I 2026, Polresta Bengkulu Hasilkan 5 Ton Jagung di Kampung Melayu
Terkini
Jumat 27-03-2026,17:55 WIB
Revitalisasi Eks Mess Pemda Dikebut, Disiapkan Jadi Kantor Wali Kota
Jumat 27-03-2026,17:53 WIB
BKSDA Ungkap Status Baru, Aktivitas Perambahan Ramai di Eks TWA Pantai Panjang
Jumat 27-03-2026,17:50 WIB
Pantai Panjang Kondusif di Akhir Libur Lebaran 2026, Kolaborasi Lintas Instansi Berbuah Positif
Jumat 27-03-2026,17:48 WIB
Posko Kesehatan Wisata di Kota Bengkulu Berjalan Optimal Selama Libur Lebaran
Jumat 27-03-2026,16:23 WIB