BENTENG, BE - Pemkab Bengkulu Tengah menyarankan Warga Desa Padang Betuah Kecamatan Pondok Kelapa menempuh jalir hukum. Terkait sengketa lahan seluas 50 hektar yang terjadi antara masyarakat setempat dengan PT GMP. Pasalnya berbagai upaya yang telah ditempuh selama ini belum juga menemukan titik terang untuk penyelesaiannya. Inilah hasil pertemuan terakhir antara warga dengan Asisten I Pemkab Benteng, Zamzami Syafe\'i, SI.p beberapa waktu lalu. “Kami warga Desa Padang Betuah menginginkan sengketa lahan cepat diselesaikan. Lalu disarankan untuk melaporkan sengketa lahan ini ke pihak berwajib,\" kata seorang warga Desa Padang Betuah, Nopri. Diterangkannya, Asisten I juga mengatakan kalau percuma memanggil PT GMP. Karena bisa dipastikan perusahaan itu takkan memenuhi panggilan tersebut. Terkait dari bukti yang ada, sengketa lahan ini diyakini warga berada diatas angin alias besar kemungkinan untuk menang. dari Pemkab. Sementara itu, Asisten I Pemda Benteng, Zamzami Syafe\'i, SI.p, mengatakan jika warga memiliki bukti otentik silahkan melapor ke polisi. Dengan tujuan agar persoalan sengketa lahan ini cepat selesai. Sebab untuk dimediasi oleh Pemda percuma saja. Karena persoalan ini terkait hukum yang harus diselesaikan dengan hukum. \" Saya menyarankan agar warga melaporkan ke polisi saja,\"tandasnya. Pihak PT GMP sendiri belum didapatkan penjelasannya terkait sengketa lahan dengan masyarakat tersebut. (111)
Pemkab Sarankan Jalur Hukum
Senin 17-06-2013,16:10 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :