KOTA MANNA, BE – Sebanyak 150 orang guru bersertifikasi di Kabupaten Bengkulu Selatan (BS) hingga kini tercecer dari daftar penerima tunjangan profesi. Pasalnya, sebagian guru penerima tunjangan sertifikasi sudah menikmati haknya sejak beberapa waktu lalu. Hal ini dibenarkan Plh Kepala Dinas Dikpora BS, Mustafa Lufti MPd melalui Kasubag Kepegawaian M Viktory SSos. \"Triwulan pertama pencairan tunjangan profesi guru masih ada yang belum dibayar. Hal ini kita akui karena ada sesuatu dan lain hal,\" kata Viktory. Menurutnya, tahun ini sebanyak 1.238 guru yang mendapatkan tunjangan sertifikasi. Namun, katanya, baru sebanyak 1.088 guru yang sudah menikmati tunjangan sertifikasi itu. Sedangkan sisanya 150 orang lagi belum menerimanya. Penyebabnya, kata dia, pada saat pencairan beberapa waktu lalu, bukan kesengajaan pihaknya. Melainkan para guru itu menjadi tercecer karena tak memeberikan persyaratan yang lengkap. Diantaranya, data pegawai. \"Dana tunjangan sertifikasi 150 guru itu sudah tersedia. Kalau semua persyaratan sudah dipenuhi, langsung bisa dicairkan,\" ucapnya. Sisa 2012 Sementara itu, tunjangan profesi bagi 1.088 guru yang tersisa selama 2 bulan tahun lalu, yakni Nopember dan Desember 2012, hingga saat ini belum dibayarkan. Bahkan hingga saat ini belum pasti apakah akan cair atau tidak. Namun, kata Viktory, pihaknya terus mengupayakan agar sisa pembayaran dua bulan yang tertinggal tahun 2012 lalu dapat dibayar. Bahkan pihaknya sudah mendapat kabar jika Kementerin pendidikan pusat sudah mengusulkan agar dianggarkan dalam APBNP 2013 mendatang. Untuk itu, katanya, dirinya berharap agar para guru yang sudah mendapatkan sertifikat sertifikasi untuk selalu berdo\'a agar sisa TP dua bulan itu dianggarkan dalam APBNP 2013. \"untuk sisa dua bulan yang belum dibayar tahun 2012 lalu, menunggu pengesahan APBNP 2013, semuanya tergantung APBNP, jika ada anggaran akan kami bayarkan namun jika tidak dianggarkan terpaksa gigit jari,\" tutupnya. (369).
150 Guru Tercecer
Minggu 16-06-2013,15:10 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :