Sembilan Dewan BU Miliki KTA Ganda

Sabtu 15-06-2013,11:10 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

ARGA MAKMUR, BE - Sembilan anggota DPRD BU memiliki kartu tanda anggota (KTA) ganda partai politik. Pasalnya sampai saat ini pergantian antar waktu (PAW) dari 9 anggota dewan yang pindah parpol tersebut belum dilakukan. Padahal sudah jelas dalam undang-undang pemilu no 8 tahun 2013 pasal 332 (2) uu no 27 tahun 2009 menyebutkan anggota DPRD yang sudah menjadi kader partai politik lain harus melakukan PAW sebagai anggota DPRD. Ketua DPRD BU Buyung Satria SH mengatakan PAW tersebut memang belum dilakukan dan memberikan sepenuhnya kepada kebijakan parpol pengusung. \"Kalau mereka sudah menyerahkan PAWnya tentu saya tandantangani untuk pemberitahuannya pindah parpol, namun hingga saat ini belum ada satupun,\" kata Buyung. Sembilan orang anggota dewan yang pindah parpol itu saat ini kembali mencalonkan diri pada Pileg 2014 mendatang. Dikhawatirkan akan terjadi kekacauan karena tak mengetahui kepastian yang pasti asal parpolnya. Sedangkan persyaratan untuk memenuhi mengikuti pemilu 2014 mendatang hanya memberikan surat pengunduran diri ke DPRD kabupaten BU untuk maju pada pemilu tahun mendatang. \" Parpol pengusung yang semestinya proaktif melakukannya karena lembaga dewan hanya bersifat menunggu,\" tukasnya.  (117) 9 anggota dewan yang pindah parpol : 1. Drs Slamet Waluyo dari PMB ke Nasdem 2. Emi Arfanita dari PDK ke Nasdem 3. Bambang Irawan dari Republikan ke Nasdem 4. Amintas Hutapea dari PPRN ke Gerindra. 5. Sutrisno Udro Lukmono dari PNKBI ke Nasdem 6. Sudarman dari Pelopor ke Nasdem 7. Tantawi Dali dari PKPB ke Nasdem 8. H.Yurman Hamedi dari PBR ke PAN 9. Jasian Nadeak dari PPRN ke Gerindra

Tags :
Kategori :

Terkait