Ichwan Yunus Menapak Dunia Profesional (4)

Sabtu 15-06-2013,10:00 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

Benar saja ternyata sesuai dengan keyakinannya pertolongan Allah pasti datang di saat-saat kritis seperti ini. Tepat jam 10.00 WIB Ichwan dipanggil dan diberitahu oleh Sekretaris Menteri Keuangan, bahwa Peraturan Pemerintah tentang obligasi PLN sudah ditandatangani Presiden dan ia dipersilahkan untuk mencatat nomornya. Sambil bergumam mengucapkan lafadz syukur alhamdulillah,  Ichwan segera mencatat nomor Peraturan Pemerintah tersébut, dan bergegas meninggalkan Kantor Menteri Keuangan menuju Kantor Pusat PLN.

Setibanya di Kantor Pusat PLN, Ichwan langsung masuk ke ruang rapat. Ia menyaksikan muka-muka gusar bercampur geram seluruh peserta rapat, karena lama menunggu kedatangannya. Ichwan tetap tenang dan membiarkan saja suara riuh bernada melecehkan, ada yang bisik-bisik, ada yang sayup terdengar dan ada pula yang bersuara lantang. Di tengah ketegangan itu Ichwan dengan ekspresinya yang khas, serius tapi kocak seolah tak berdosa, angkat bicara.

‘’Bapak/Ibu dan Saudara-saudara yang terhormat, saya mohon maaf atas keterlambatan ini.  Saya sama sekali tidak bermaksud untuk membela diri, tapi ketahuilah bahwa keterlambatan saya ini semata-mata karena bagian dari perjuangan kita semua untuk memperoleh kepastian Peraturan Pemerintah tentang Penerbitan obligasi PLN. Sekarang saya dan kita semua patut bersyukur karena kita sudah mempunyai Peraturan Pemerintah yang dimaksud dengan nomor....’’

Belum lagi sempat Ichwan membacakan nomor Peraturan Pemerintah tersebut, tiba-tiba disambut tepuk tangan meriah dari paserta rapat. Demikian, relasi yang tadinya ragu dengan kelanjutan proyek tersebut menjadi semakin mantap. Yang tadinya geram dan kecewa tethadap Ichwan berbalik menjadi kagum, raut wajah yang tadinya suram niendadak menjadi ceria.

Betapa tidak,persyaratan administratif sudah hampir rampung semua, hanya tersisa Peraturan Pemerintah, sedangkan syarat yang satu ini mutlak harus ada. Peraturan tersebut sebagai penentu apakah usaha penerbitan obligasi PLN bisa dilanjutkan atau tidak. Jadi kedatangan Ichwan membawa nomor Peraturan Pemerintah tersebut ibarat membawa penawar racun ular berbisa ke tengah kerumunan orang yang gelisah menyaksikan tetangganya sekarat karena digigit ular Kobra.

Sudah dipastikan sang pembawa penawar racun itu akan dielu-elukan, dikagumi, dipuji dan sebagainya.Semuanya merasa lega dan spontan timbul semangat baru, penuh antusias merumuskan, menetapkan dan mempersiapkan langkah-langkah dan strategi selanjutnya. Dalam waktu singkat, akhirnya obligasi PLN mulai diluncurkan.

Ichwan betul-betul bisa bernafas lega, karena sebagaimana janjinya kepada Direktur Utama PLN. Dalam waktu tiga bulan mulai dari masa persiapan, proses dan peluncuran obligasi. Kini PLN sudah meraup uang lebih dari 300 milyard rupiah. Dengan demikian maka kontraknya dengan PLN pun menjadi berakhir.

Puas dengan hasil kerjanya, maka pihak PLN segera menunaikan kewajibannya membayar fee kepada Ichwan sebagai imbalan dari hasil kerjanya.  Hal ini sebagaimana telah disepakati bersama sebelumnya. Tidak tanggung-tanggung, Ichwan memperoleh 600 juta rupiah dari hasil kerja kerasnya itu.

Uang 600 juta rupiah ketika tahun 1990-an, bukanlah jumlah yang kecil. Apalagi bagi Ichwan dan keluarganya jumlah itu tentu saja sangat besar. Baru kali ini seumur hidup Ichwan mendapatkanuang sejumlah itu dengan sekaligus.

Ia segera sadar kalau kini ternyata nasibnya sudah berubah, bukan oleh orang lain, melainkan oleh tangannya sendiri. Dengan uang itu, ia betul-betul baru merasakan nikmatnya kehidupan. Ia mulai membangun rumah sendiri yang tergolong mewah dan besar di atas tanah pekarangan yang cukup luas di kawasan Durian Sawit, Jakarta Utara, Ia juga bisa membeli mobil baru,dan sisanya masih bisa menabung.(bersambung)

Tags :
Kategori :

Terkait