Istri Bupati Dicoret

Kamis 13-06-2013,12:40 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

LEBONG UTARA, BE - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebong mengumumkan, kemarin menetapkan Daftar Calon Sementara (DCS) anggota legislatif. Menariknya berdasarkan berita acara hasil pleno KPUD Lebong Nomor 12/BA/V/2013 tertanggal 30 Mei 2013 yang ditanda tangani oleh 3 dari 4 orang komisioner yakni M Azhari SE MSi, Edi Mufrodi SE dan Burhan Dahri ini kemarin 23 Bacaleg yang dinyatakan gugur, termasuk salah satunya istri Bupati Lebong Anita Andriani Rosjonsyah SSos MSi. Selain istri bupati yang dinyatakan tidak lolos atau dicoret KPU, Bacaleg lainnya yang dinyatakan gugur diantaranya Eko Prabowo dari Partai Nasdem Nomor urut 2 dapil Lebong 3, Syahril Haja dari PKS nomor urut 6 dapil Lebong 3, Anita Andriani SSos MSi dari PDIP nomor urut 2 dapil Lebong 3, Syahbudin dari PDIP nomor urut 6 dapil Lebong 3, Rahmad Hidayat dari PAN nomor urut 5 dapil Lebong 2, Lin Marlina dari PPP nomor urut 10 dapil Lebong 3. Kemudian semua caleg dari PBB dapil Lebong 1 tidak ada yang lolos, dapil 2 nomor urut 2, 3, 4, 5, 6, 7, 8 serta dapil Lebong 3 yang dinyatakan tidak lolos adalah nomor urut 4, 6, 7, 9. Terkait dengan tidak lolosnya istri Bupati Lebong tersebut dari hasil penetapan Daftar Calon Sementara (DCS) KPU Lebong, Ketua DPC PDIP Kabupaten Lebong Ahmad Bursani SSos kepada wartawan saat dikonfirmasi Rabu (12/6) malam kemarin mengaku sangat keberatan dengan hasil ketetapan tersebut. Pasalnya, saat pleno penetapan DCS ini parpol tidak diundang oleh KPU Lebong. Bahkan, menurutnya yang dilakukan KPU kemarin bukan pleno melainkan pengumuman hasil pleno DCS yang telah dilakukan oleh KPU Lebong. \"Tentunya kita keberatan dengan hasil tersebut, apalagi dari partai kita ada dua Bacaleg yang dinyatakan tidak lolos,\" ucap Bursa. Selain itu, dikatakan Bursa, berdasarkan hasil verifikasi berkas tahap I dan II semua persyaratan khusunya untuk istri Bupati telah memenuhi syarat dan tidak ada persoalan apapun. \"Namun, KPU mencoretnya karena alasan bacaleg nomor urut 2 (istri bupati) itu tidak melampirkan BB 5 atau surat pengunduran dari parpol sebelumnya (Demokrat). Anehnya, dari hasil verifikasi tahap I dan II semua syarat bacaleg nomor urut 2 tidak ada persoalan. Dan itu mengapa kita tidak perlu melampirkan syarat BB 5, karena memang dari hasil verifikasi itu tidak ada masalah,\" ungkapnya. Pihaknya pun mempertanyakan ketetapan yang telah dikeluarkan oleh KPU Lebong karena menurutnya tidak sesuai dengan hasil verifikasi tahap I dan II. Bahkan, menurutnya semua persyaratan bacaleg ini telah dipenuhi semua oleh pihaknya sesuai dengan tahapan yang dikeluarkan oleh KPU. \"Kita akan menggelar rapat internal partai mengenai kondisi ini termasuk juga menentukan langkah hukum apa yang akan kita ambil. Dan banyak juga caleg yang pindah partai tetapi tidak menjadi persoalan ketika mereka tidak melampirkan BB 5,\" katanya. Sayangnya, ketika wartawan hendak mengkonfirmasi hal tersebut kepada anggota KPU Lebon, keempat anggota KPU tersebut tidak diketahui keberadaannya. Bahkan saat dicoba dikonfirmasi melalui ponsel tidak ada yang aktif. Masyarakat Diminta Tanggapi Di bagian lain Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu telah menetapkan 539 bakal calon legislatif (Bacelg) DPRD Provinsi Bengkulu menjadi  Caleg Sementara (DCS). Penetapan DCS ini dilakukan melalui rapat pleno KPU Provinsi Bengkulu, siang kemarin. Dan mulai hari ini (13/6) hingga Senin (17/6) sebanyak 539 calon legislatif (Caleg) sementara (DCS) DPRD Provinsi Bengkulu diumumkan melalui media  lokal yang ada di Bengkulu. Selama pengumuman, masyarakat diminta untuk memberikan tanggapannya terhadap nama-nama caleg tersebut. Tanggapan sendiri disampaikan ke KPU Provinsi di Jalan Kapuas, Lingkar Barat, Kota Bengkulu yang disertai dengan identitas pengirim yang jelas. \"Tanggapan masyarakat ini sangat penting untuk mengetahui caleg yang diumumkan apakah memenuhi syarat semua atau tidak, jika tidak maka caleg itu akan kami tindaklanjuti,\" kata juru bicara komisioner KPU provinsi, Zainan Sagiman SH kepada BE, kemarin. Caleg dianggap tidak memenuhi syarat (TMS) bila terbukti melakukan pelanggaran  berat tentang pencalonan, seperti ijazah palsu, dan berbagai pelanggaran lainnya. Jika ada yang demikian, maka KPU memastikan bahwa caleg tersebut akan dicoret sebagai peserta Pemilu 2014 mendatang. Sedangkan pelanggaran lainnya, seperti pernah melakukan perbuatan amoral, pencurian, penelantaran anak dan istri, pembunuhan dan lainnya maka KPU akan menyampaikan hal tersebut ke partai yang bersangkutan. \"Kalau  yang amoral kita belum tahu sanksinya, yang jelas akan kita sampaikan ke partai pengusungnya,\" ujarnya. Untuk sementara, dari 539 DCS tersebut sedikitnya terdapat 14 caleg yang dinyatakan Belum Memenuhi Syarat (BSM). Mereka adalah anggota DPRD yang kembali mencalonkan diri sebagai anggota dewan dari partai yang bersangkutan. Ke-14 caleg tersebut belum berhenti dari keanggotaan dewan. Karena dalam peraturan KPU dijelaskan bahwa  anggota dewan yang kembali mencalonkan diri harus berhenti dari jabatannya. Dan surat pemberhentiannya harus dikeluarkan oleh pimpinan dewan dewan yang bersangkutan bertugas. \"Meskipun demikian, mereka masih memiliki waktu hingga 1 Agustus mendatang. Karena batas akhir penyerahan surat pemberhentian itu tanggal 1 Agustus besok,\" sampainya.(400/777)

Tags :
Kategori :

Terkait