Terdakwa Pembunuh Sadis Bohong

Rabu 12-06-2013,09:40 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

RATU SAMBAN, BE - Tiga terdakwa pembunuh sadis Manager BMT Kota Mandiri, Andriyadi YS, telah memberikan pernyataan bohong. Keterangan para terdakwa yang mengatakan mereka memiliki dana Rp 100 juta, yang seharusnya diberikan oleh Mantan walikota H Ahmad Kanedi SH MH namun telah digelapkan oleh korban tidak benar. Hal ini terungkap dalam sidang lanjutan perkara pembunuhan terhadap Manager BMT Andriyadi yang berlangsung di Pengadilan Negeri Bengkulu kemarin. Dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. \"Memang duit itu merupakan dana bergulir yang diterima BMT Kota Mandiri, tapi bukan untuk mereka. Kami mempunyai banyak bukti mereka memang tidak mempunyai hak untuk menerima dana itu,\" kata Ketua BMT Kota Mandiri, Zamzami Putrado SE, saat memberikan kesaksian disidang kemarin. Zamzami juga menerangkan sebenarnya korban telah banyak membantu para terdakwa. Dengan memberikan pinjaman lunak sebesar Rp 29,5 juta. Akan tetapi, kata dia, para terdakwa menyerahkan sertifikat yang bukan milik mereka kepada BMT Kota Mandiri sebagai agunan. \"Belakangan diketahui bahwa sertifikat itu palsu. Padahal mereka sudah pernah menandatangi perjanjian siap diperkarakan secara hukum bilamana sertifikat yang mereka gunakan itu bukan milik mereka,\" tambahnya. Sementara dikemukakan Ketua Majelis Hakim, Binsar G SH disela sidang, para terdakwa sebaiknya tidak menyampaikan kesaksian palsu dan berbohong. Pasalnya menurut Binsar, persoalan ini sudah terjadi dan sebaiknya para terdakwa menghadapi persoalan ini dengan sikap dewasa. \"Kami berharap para terdakwa tidak berbohong. Kami bertanya dan mohon dijawab dengan jujur,\" tegasnya seraya menyampaikan mengkaji lebih teliti kebohongan terdakwa tersebut.Majelis hakim meminga JPU dan saksi lebih banyak menghadirkan bukti disidang berikutnya. Sementara itu, kedua saksi lainnya, Willy dan Lini mengemukakan para terdakwa orang yang bersama korban Andriyadi pada malam sebelum kejadian pembunuhan tu berlangsung tanggal 8 Februari llau. \"Terdakwa Dodi  orang yang terakhir bersama almarhum saat malam itu. Dodi sempat dibelikan sate oleh almarhum malam itu. Besok paginya, saya diajak Tim Buser Polres ke rumah Dodi yang ternyata membunuh almarhum usai ditemui malam itu. Barang-barang milik almarhum semua ada di tempat tinggal Dodi dalam kondisi penuh darah,\" papar Willy di persidangan. (009)

Tags :
Kategori :

Terkait