BENGKULU, BE - Hasil penelitian Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Pulau Tikus bebas pencemaran akibat dari aktivitas kapal angkutan batu bara. Meski terdapat pencemaran, dinilai masih diambang batas, tidak dipengaruhi oleh aktivitas transhipment kapal batu bara. \"Hasil penelitian LIPI sangat kecil adanya pencemaran dan abrasi pengaruh aktivitas transhipment kapal batu bara,\" kata Kepala Dishubkominfo Provinsi Eko Agusrianto, kemarin. Meski demikian, hingga saat ini Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu belum memiliki rencana untuk membuka lagi izin transhipment kapal batu bara di sekitar Pulau Tikus. Jika, pemerintah akan membuka, tentuk akan memperhatikan semua aspek. \"Masih butuh kajian dan pertimbangan lagi, yang harus di godok secara matang,\" katanya. Seperti diketahui, Gubernur Bengkulu Junaidi Hamsyah telah menutup atau mencabut izin transhipment kapal batubara di Pulau Tikus. Hal ini karena dianggap telah merusak lingkungan. Menurut Gubernur kolam pelabuhan di Pelabuhan Pulau Baai sudah dapat dioptimalkan untuk distribusi hasil tambang itu. \"Pengusaha batubara sebaiknya mengoptimalkan fasilitas yang sudah ada, dan pajak batubara yang belum dibayar harus dibayarkan,\" ujarnya, beberapa waktu lalu. Gubernur mengatakan bongkar muat batubara di perairan Pulau Tikus akan merusak ekosistem perairan pulau itu dan merugikan nelayan karena tidak dapat mencari ikan di sekitar perairan tersebut. (100)
Transhipment Tak Rusak Pulau Tikus
Selasa 11-06-2013,12:00 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :