BENGKULU,BE - Merasa telah ditipu suaminya sendiri, Ermaini SPd (34) guru honorer warga Jalan Z Arifin RT 09 RW 03 Kelurahan Padang Nangka Kecamatan Singaran Pati Kota Bengkulu, melaporkan Sr (46) ke Mapolda Bengkulu. Laporan itu dilakukan karena suaminya itu memalsukan dokumen identitas saat menikahi korban. Dalam pengakuannya kepada petugas Polda Bengkulu, korban menceritakan, kejadian itu pada tanggal 11 Maret 2013 saat terlapor menikahi dengan pelapor bertempat di Jalan Amalia RT 21 Kelurahan Dusun Besar Kecamatan Singaran Pati Kota Bengkulu. Yang dikeluarkan oleh catatan Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Gading Cempaka Kota Bengkulu. Namun setelah pernikahan itu berjalan satu bulan lamanya, terlapor pergi dari rumah tanpa pamit kepada pelapor dan juga tanpa alasan yang jelas. Setelah diketahui bahwa identitas yang digunakan terlapor untuk menikahi pelapor selama ini adalah palsu. Sementara itu, Kabid Humas Polda Bengkulu AKBP Hery Wiyanto, SH membenarkan laporan pemalsuan identitas yang dialami korban, kini kasusnya masih dalam penyelidikan pihak kepolisian. \"Laporan korban sudah kita terima. jika terbukti benar terlapor memalsukan identitas maka kita akan segera proses hukum yang berlaku,\"ujar AKBP Hery. (cw5)
Palsukan Identitas, Suami Dipolisikan
Minggu 09-06-2013,12:10 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :